Dugaan Gaji Crew Kapal MT. Horai 8 Tidak Dibayar, WHN Melapor ke Beberapa Kementerian - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Gaji Crew Kapal MT. Horai 8 Tidak Dibayar, WHN Melapor ke Beberapa Kementerian

Monday, 5 January 2026


Jakarta
Selasa, 6 Januari 2026,WartaGlobalBali.Id

Wawasan Hukum Nusantara menerima laporan dari 2 mantan awak kapal MT. Horai 8 yaitu Rapli (Chief Enginer) dan Samsul Bahri (2nd Enginer) tentang dugaan gaji yang tidak dibayar selama beberapa bulan. Menurut pengakuan Rapli yang merupakan mantan CE tersebut, mereka menandatangani kontrak dengan perusahaan PT. Nagasaki Trans Segara yang berkedudukan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2025. 

Dari keterangan kedua korban, gaji mereka yang belum dibayar sekitar 7 bulan yang mana dalam 7 bulan tersebut gaji mereka ada hang dipotong bahkan ada yang belum dibayar sama sekali. Dari keterangan kedua ex awak kapal MT. Horai 8 tersebut, mereka sempat ditahan di perairan Malaysia dan passport mereka ditahan oleh otoritas pelabuhan setempat dikarenakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh MT. Horai 8.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Wawasan Hukum Nusantara bersama para Pakar Hukumnya akan segera mengadukan hal tersebut ke Presiden Prabowo, Dirjen Perhubungan Laut, Mabesal, Dirjen Imigrasi, Dirjen Pajak, Dirjen Ketenagakerjaan dan P2MI. Dugaan kelalaian perusahaan dalam melakukan kewajibannya berupa pembayaran gaji karyawan tersebut harus ditindaklanjuti juga audit terhadap PT. Nagasaki Trans Segara harus segera dilakukan oleh Dirjen Pajak.

Apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan maka wajib hukumnya agar ijin perusahaannya segera dicabut dan apabila terbukti tidak taat dalam membayar pajak maka harus ditindak tegas oleh Dirjen Pajak.

Pemerintah harus tegas dalam melakukan pengawasan serta audit terhadao perusahaan-perusahaan pelayaran yang tidak melakukan tanggung jawabnya berupa gaji yang telah dijamin oleh UU Pelayaran dan juga MLC." Ujar Arqam."

Jakarta
6 Januari 2025

KALI DIBACA