Denpasar Warta Global Bali. Id
Gubernur Bali I Wayan Koster terlihat keseriusannya dalam menuntaskan masalah sampah di Pulau Bali, di sampaikan saat acara launching ‘Bali Bersih Sampah’ di Panggung Terbuka Ardha Chandra, Art Center (11/4/2025), malam.
Koster mengumpulkan Kepala Daerah se-Bali, Ketua DPRD, Sekda, Dandim, Kapolsek, Kepala Desa/lurah, Babinsa, Babinkantibmas, Bendesa adat dan 43 komunitas lingkungan untuk mendengarkan proyek besarnya yaitu penuntasan masalah sampah.
Dalam sambutannya Gubernur Koster menyebut Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia, mengalami tantangan serius terkait sampah, “permasalahan sampah di Bali masih memperhatinkan, sehingga di perlukan langkah kongkrit untuk menuntaskan masalah sampah di Bali”, ucapnya.
Di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Wayan Koster melaporkan pencapaian target penanganan sampah di Bali, menurutnya penanganan sampah di sektor pariwisata seperti Hotel, Restoran, sudah berhasil, namun untuk pasar tradisional masih belum tuntas. Banyak pedagang pasar yang menggunakan plastik, ini gendalanya adalah masih belum ada plastik yang ramah lingkungan yang mudah dan murah diperoleh masyarakat.Belum lagi masalah sampah kiriman yang berlabuh di tepi pantai.
“Sebenarnya Bali sudah memiliki nilai-nilai kearifan lokal, Sat Kerthi yang merupakan warisan leluhur yaitu; kewajiban melestarikan ekosistem alam manusia dan kebudayaan, jadi kearifan lokal menjaga kelestarian alam sudah ada sejak jaman leluhur kami”, terangnya.
Dimana guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Budaya bersih harus menjadi gaya hidup masyarakat Bali. Melalui Surat Edaran Gubernur Nomer 9 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali menitik beratkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan sampah sekali pakai.
Targetnya bukan hanya menyasar pemerintahan serta swasta, namun diterapkan di desa-desa dan kelurahan, pelaku usaha, hotel, restoran, kafe, lembaga pendidikan, pasar tradisional dan tempat ibadah.
Didalam Surat Edaran nomer 9 Tahun 2025 di sebutkan bahwa semua lembaga diwajibkan membentuk unit pengolahan sampah berbasis sumber. Tidak menggunakan pelastik sekali pakai seperti; pipet, sterovom, dan produk minuman sekali pakai dalam berbagai kegiatan, dan menggunakan produk pengganti sekali pakai yang ramah lingkungan.
Menerapkan re use dan Refill untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, seperti; galon dan tumbler, serta melakukan pemilahan sampah organik, sampah non organik, dan sampah residu. Melakukan pengelolaan sampah organik melalui pengomposan dan menjadikan pakan ternak dan tebe modern.
Menteri Lingkungan Hidup mendukung langkah Koster dalam membangun budaya bersih di Pulau Bali, “melalui Deklarasi Bali Bersih Sampah, Gubernur bukan hanya melakukan deklarasi akan tetapi dekla aksi dimana aksi – aksi sudah dilakukan secara kongkrit’, ucapnya.
Dirinya berharap tiga sampai empat bulan kemudian Bali akan menjadi percontohan pengelolaan sampah di Indonesia. “Saya melihat gubernur sudah merumuskan penanganan sampah di Bali, langkah konkrit ini diharapkan dapat menuntaskan masalah sampah di Bali. “Jadikan Bali Bersih Sampah “, ujarnya.
Penanganan sampah menjadi perhatian serius Bapak Presiden Prabowo, “di pemerintahan kabinet merah putih ini permasalahan sampah harus tuntas”, ujarnya
KALI DIBACA