Pria Lombok Ditangkap, Miliki 18 Paket Sabu di Denpasar - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pria Lombok Ditangkap, Miliki 18 Paket Sabu di Denpasar

Monday, 14 April 2025

 


Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial DMWK (28) asal Lombok Barat karena kedapatan memiliki 18 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 WITA di kawasan Denpasar Utara.


Proses penangkapan berlangsung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Buluh Indah. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1, IPTU Adhi Waluyo, langsung menyelidiki lokasi tersebut, yang berujung pada penemuan barang haram tersebut.


“Dalam penggeledahan, ditemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat 7,56 gram,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa, 8 April 2025. DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (Red Witanto)


KALI DIBACA