BALE KERTHA ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR Mencakupi 70 Desa, 273 Desa Adat Serentak Diresmikan Sesuai Kearifan Lokal - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BALE KERTHA ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR Mencakupi 70 Desa, 273 Desa Adat Serentak Diresmikan Sesuai Kearifan Lokal

Tuesday, 20 May 2025

 
Gianyar Bali, Warta Global. Id
 Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, SH., MH reseresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar secara serentak di 70 Desa/Lurah , 273 Desa adat se-Kabupaten Gianyar  Rabu tanggal 21 Mei 2025 bertempat di Bale Budaya Kabupaten Gianyar. 

Bale Kertha Adhyaksa adalah tempat dimana Masyarakat Desa maupun Masyarakat Desa Adat dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian dengan mengutamakan kearifan lokal.

Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra SST., PAR., MAP menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Gianyar.  Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing Desa sebagai langkah cerdas guna menjawab tantangan terkait permasalahan sosial dan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat sesuai kearifan lokal.

Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster MM., turut serta menyambut baik peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai inovasi yang sangat lekat dengan budaya adat di Bali, Kabupaten Gianyar merupakan Kabupaten ke 6 di Provinsi Bali  termasuk dalam program Bale Kertha Adhyaksa yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana SH., MH, disampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa senada dengan spirit dari Desa Adat di Bali yang memiliki peran utama sebagai wadah utama bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat adat.
Gubernur Bali menambahkan bahwa diharapkan kedepannya Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi percontohan bagi daerah lain untuk melaksanakan program yang sejenis.

Program Bale Kertha Adhyaksa sesuai dengan _local wisdom_ (kearifan lokal)  yang termuat pada Pasal 18 UUD 1945, namun dalam pelaksanannya sejauh ini baru di Provinsi Bali yang menerapkan pasal tersebut dikarenakan Desa Adat di Bali memiliki konsep Desa Kala Patra, Sad Kerthi, dan Tri Hita Karana, sehinggak kedepannya Ketut mengharapkan program Bale Kertha Adhyaksa ini sesuai wujudkan peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan diseluruh Indonesia.

Acara kemudian diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Desa Adat Ganggangan Cangi, dan Ketua LPD Padang Tegal

Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Kabupaten Gianyar diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Desa tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sengketa alternatif melalui pendekatan musyawarah sesuai dengan norma hukum adat yang berlaku.

Tim

KALI DIBACA