Hakim DiMutasi Segera Diberangkatkan,Jika Tidak Diberi Sanksi - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hakim DiMutasi Segera Diberangkatkan,Jika Tidak Diberi Sanksi

Tuesday, 13 May 2025

Baliwartaglobal.id
Jakarta,
Ada giat laporan aduan dari pihak team Dr Razman Arief Nasution yang dilayangkan surat aduan terkait pemecatan hakim disebuah pengadilan yang sudah  disoroti dan dinilai publik dan team Bapak Dr Razman Arief Nasution bersama team kuasa hukumnya tersebut.

Awak media online  menelesuri investigasi dengan bersilahturahmi ke kantor Pengadilan tinggi DKI jakarta pada tanggal 12/5/2025 pada hari Senin siang, untuk mintai keterangan tanggapan terhadap surat pengaduan terkait pemecatan hakim/hakim dimutasi yang dilayangkan oleh team Bapak Dr Razman Arief Nasution kepada pihak Humas Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

Hakim yang sudah dimutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan tempat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yang dimutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut tentunya kewenangan beralih ke hakim baru," kata kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH didampingi Oliyusman SH, di Jakarta,  Selasa (13/5/2025).

Iskandar mengatakan, Kantor Hukum RAN Law Firm mengajukan permohonan resmi kepada Ketua MA RI untuk mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dalam surat tertanggal 1 Mei 2025,  keprihatinan atas tindakan hakim Syaofia Marlianti Tambunan, yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan jadwal sidang, membatasi pembelaan terdakwa. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional klien untuk pembelaan yang adil," ujar ucap Iskandar.

Iskandar menjelaskan, poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan.


"Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) tanggal 22 Mei 2025 yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. RAN LAW FIRM meminta pergantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum," terang Iskandar.

Sorotan awak media memiliki alat bukti jejak kunjungan silahturahmi ke kantor pengadilan Tinggi DKI jakarta dengan memberikan laporan ke pihak kuasa hukum team Bapak Dr. Razman Nasution.

Pihak Pengadilan tinggi DKI Jakarta tersebut dugaan tidak ada Sinergiritas terhadap pelayanan publik  dan ada apa pelayanan  nya dengan waktu jam operasional kerja dan terpantau tutup pelayanan tersebut yang disoroti liputan awak media yang bersilahturahmi kunjungi  lokasi pengadilan tinggi  DKI jakarta.

Pihak Team Razman pun. Menilai kinerja pelayanan Pengadilan tinggi DKI jakarta terhadap surat aduannya diabaikan dan juga siap memberikan teguran keras yang surat aduan ngga ada respon diberikannya karena tidak ada Sinergiritas sedangkan pihak Rumah Sakit,puskesmas serta SPKT pihak kepolisian buka dihari raya waisak tersebut.

Surat laporan ke Ketua PN jakut ketua PT DKI dan Ketua MA juga di tandangani tim kuasa hukum lainnya yg bernama :
Tim kuasa hukum DR RAZMAN ARIF NASUTION 👆
Dr(HC) LECHUMAN,SH
(Ketua tim Hukum)
Rahmad Riadi,SH.MH
(Sekretaris Tim hukum)

Jika saat sidang sedang berjalan, lalu tercatat oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) bahwa hakim tersebut dipindahkan ke pengadilan lain, maka keabsahan hakim tersebut memimpin sidang dapat dipertanyakan.

Menurut peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.

Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah:

- Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.

Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim.

(Reporter H.Ranto)

KALI DIBACA