Wartaglobal.id, Buleleng, 8 Mei 2025 – Kasus ketidakprofesionalan oknum aparat kepolisian kembali mengemuka, kali ini menimpa seorang nenek berusia 67 tahun, Hawasiah, yang telah kehilangan tempat tinggalnya sejak tahun 2014. Laporan yang diajukan Hawasiah terkait dugaan penggelapan dan penipuan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, hingga kini belum ditindaklanjuti, membuatnya terpaksa menjadi pengungsi di rumah kerabatnya.
Hawasiah mengungkapkan bahwa laporannya hanya diterima secara administratif tanpa penyelesaian yang jelas. “Selalu dibilang ‘sedang diproses’, tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya, saya diberitahu laporan saya dianggap kadaluarsa,” ujarnya mengisahkan kesedihannya. Akibat tidak dikelolanya kasus tersebut dengan serius, haknya atas rumah telah dianggap gugur dan berpindah melalui proses lelang yang tidak dia ketahui.
Kasus ini menuai sorotan dari berbagai lembaga, termasuk PBH FERADI WPI, yang menyatakan bahwa tindakan aparat ini melanggar hak asasi manusia. Mereka mendampingi Hawasiah untuk mengajukan laporan baru dan menuntut pertanggungjawaban terhadap oknum terkait. “Kami ingin Ibu Hawasiah mendapatkan kembali haknya atau setidaknya memperoleh ganti rugi,” pungkas Gita Kusuma Mega Putra, kuasa hukum yang mewakili Hawasiah. Wartawita
KALI DIBACA