Klungkung – Polres Klungkung menerima kunjungan dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali pada Senin (19/5/2025) untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jalaga Dharma Pandhapa dan dihadiri oleh personel Polres Klungkung serta Polsek Jajaran, guna memberikan pemahaman terkait undang-undang perlindungan anak.
Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., mengucapkan terima kasih kepada Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali, AKBP I Made Krisna M, S.H., M.H., atas kunjungannya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota Polres Klungkung, sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sesi penyuluhan, AKP Ni Putu Meipin Eka Yanti, S.H., M.H., memaparkan hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan pentingnya perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan menekankan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak, agar setiap anak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang layak sesuai dengan usia mereka. Wartawita
KALI DIBACA