Jakarta, 6 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) secara resmi mengukuhkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian integral dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal, yang diakui secara konstitusional melalui Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, serta sebagai upaya penegakan hukum yang menghargai nilai-nilai adat.
Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan, menggarisbawahi pentingnya keberadaan Mahkamah Desa dalam penyelesaian sengketa masyarakat adat, termasuk masalah tanah ulayat dan perkawinan adat. "Mahkamah Desa merupakan garda depan dalam menegakkan keadilan yang berpijak pada nilai musyawarah dan budaya lokal," tegasnya. Struktur Mahkamah Desa melibatkan berbagai elemen, seperti Kepala Desa dan tokoh adat, sehingga menciptakan forum hukum yang inklusif dan mendapat legitimasi sosial.
DPP PERADIN juga menegaskan komitmennya untuk mendalami kehadiran Mahkamah Desa melalui penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal. Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, M.AD, mengatakan bahwa pembentukan Mahkamah Desa merupakan langkah konkret untuk menegakkan hukum adat yang berkeadilan. "Ini adalah cara kita menegakkan hukum dengan tetap menghormati identitas dan kearifan lokal bangsa," pungkasnya. Wartawita
KALI DIBACA