Srikandi Mixed Marriage Bali Jalin Kerja Sama Dengan DPC Peradi Denpasar Untuk Bantuan Hukum - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Srikandi Mixed Marriage Bali Jalin Kerja Sama Dengan DPC Peradi Denpasar Untuk Bantuan Hukum

Sunday, 18 May 2025



Denpasar, wartaglobalbali.Id, 16 Mei 2025 – Komunitas Srikandi Mixed Marriage Bali resmi menjalin kerja sama dengan DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Denpasar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat, 16 Mei 2025. Acara yang digelar di Warung Mina Renon ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus bantuan hukum bagi anggota komunitas, terutama terkait pernikahan campuran (mixed marriage) yang melibatkan aspek hukum perdata dan pidana.  


Hadirnya Para Tokoh Kunci

  

Acara ini dihadiri anggota dan seluruh pengurus Srikandi Mixed Marriage Bali, termasuk:  

- Truli Vijay Rafi, S.Par (Ketua)  

- Chika Hedrich (Sekretaris)  

- Putu Ari Wismarni (Bendahara)  

- Anna Lord (Humas)  

- Ike Septianingsih, SH, MH (Divisi Hukum)  

- Maria Putri (Divisi Kemanusiaan)  

- Christine Novanti Bayu (Divisi Edukasi)  

- Cynthia Chadwick (Divisi Sosial Kemasyarakatan & Keanggotaan)  

- Antini Margiyanti (Divisi Media & Event)  

- Maria Burgess (Divisi Umum)  


Sementara dari DPC Peradi Denpasar, hadir:  

- I Nyoman Budi Adnyana, SH, MH, CLA, CPL, (Ketua DPC)  

- I Made Bagus Suardana, SH, MH (Wakil Ketua)  

- Ni Made Anggre Astari, SH

- Ria Dwi Marheni, SH, MH 

- I Made Yudik Purwanto, SH (Bendahara DPC)  



Tujuan MoU: Edukasi & Bantuan Hukum

 

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum bagi anggota Srikandi Mixed Marriage Bali, terutama dalam hal:  

- Prosedur hukum pernikahan campuran  

- Perceraian dan hak asuh anak 

- Pembagian harta gono-gini 

- Bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu


Dalam sambutannya, Truli Vijay Rafi menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi pasangan mixed marriage mengingat kompleksitas aturan yang melibatkan dua negara atau budaya.  


Sementara itu, I Nyoman Budi Adnyana menjelaskan peran DPC Peradi Denpasar dalam membantu masyarakat, termasuk melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan payung hukum dan layanan bagi warga yang terkendala biaya dalam proses hukum.  



Sharing Session: Masalah Hukum dalam Pernikahan Campuran 


Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sharing session yang membahas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi pasangan mixed marriage, seperti:  

1. Proses perceraian – Termasuk perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan negara asal pasangan.  

2. Hak asuh anak – Terkait perebutan hak asuh jika terjadi perceraian.  

3. Harta gono-gini – Pembagian harta bersama sesuai hukum Indonesia.  

4. agar keluarga pelaku kawin campur juga mendapatkan hak yang sama dengan keluarga Indonesia lainnya


Wakil Ketua DPC Peradi Denpasar, I Made Bagus Suardana, memberikan penjelasan mendetail sekaligus menjawab pertanyaan dari peserta. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak anggota Srikandi Mixed Marriage Bali yang antusias bertanya tentang kasus-kasus spesifik yang mereka alami.  


Harapan ke Depan

  

Dengan adanya MoU ini, diharapkan anggota Srikandi Mixed Marriage Bali dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi pasangan mixed marriage yang menghadapi kendala hukum, sehingga mereka tidak lagi kebingungan dalam mengurus dokumen atau proses peradilan.  


"Kami berharap kerja sama ini bisa memberikan solusi nyata bagi anggota kami, terutama dalam hal perlindungan hukum," ujar Truli Vijay Rafi menutup acara.  

(B13NY)

#SrikandiMixedMarriage #PeradiDenpasar #BantuanHukum #MixedMarriageBali


KALI DIBACA