Bali, Warta Global. Id
#Surat Terbuka Untuk
Jendral Polisi ( HOR ) ( PURN. ) Drs.Agus Andrianto , SH.,M.H
Sebagai Pejabat Kementerian Imigrasi
Dengan Hormat
Kamis 29 Mei 2025
Prihal Karena Adanya Permintaan Servis Gratis Oknum Kanwil Imigrasi Bali.
Nama : Parlindungan
Maka dengan ini kami mendesak Bapak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia untuk menindak tegas oknum yang melakukan permintaan service gratis ( Memeras ) ini sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku sebagai berikut :
-Larangan Imigrasi meminta service gratis dari pengusaha dapat menimbulkan beberapa
Permasalahan,baik dari sisi hukum maupun etika.Berikut beberapa poin yang perlu
Dipertimbangkan:
-Hukum dan Regulasi : Imigrasi memiliki aturan yang ketat mengenai biaya dan layanan, jika
Petugas imigrasi meminta service gratis,ini bisa di anggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan hukum yang berlaku.
-Etika dan Profesionalisme : Petugas imigrasi diharapkan menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memanfaatkan posisinya untuk meminta fasilitas atau layanan gratis.
-Dampak terhadap Pengusaha : Permintaan service gratis bisa membuat pengusaha merasa tertekan atau merasa bahwa mereka di paksa untuk memberikan layanan tanpa kompensasi yang adil.
-Pengawasan dan Pelaporan :
Jika terjadi kasus seperti ini.pengusaha bisa melaporkannya
Kepada pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi.
-konsekuensi Hukum untuk Petugas imigrasi yang terbukti meminta service gratis bisa
Menghadapi konsekuensi hukum, termasuk sanksi disiplin atau bahkan pemecatan.
Surat tersebut dibuat berdasarkan aduan masyarakat dimana pengusaha merasa kurang nyaman, mereka sudah membayar pajak negara jangan dibebankan lagi
Tembusan Kepada :
# Mendagri
#Komisi Pemberantasan Korupsi
#Kementerian Hukum Ham
# Kejaksaan RI
#Kementerian Imigrasi
Jurnalis Indonesia
Netti Herrawati.,SE.,M.B.A.,
+6285362956011
Tim
KALI DIBACA