
WartaGlobal. Id
Jakarta – Polemik mengenai keterlibatan anggota Polri aktif sebagai pembina atau pendiri media kembali mencuat. Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dibenarkan mendirikan, memimpin, atau menjadi pembina media massa.
Dalam berbagai kesempatan, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan kebebasan pers dari potensi intervensi atau konflik kepentingan, termasuk dari aparat penegak hukum. “Anggota TNI-Polri aktif tidak dibenarkan memiliki atau terlibat langsung dalam pengelolaan media massa,” ujar Ketua Dewan Pers dalam pernyataan tertulis, merujuk pada prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers dan regulasi yang berlaku.
Sikap ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari tekanan pihak manapun. Keterlibatan aparat aktif dalam media dinilai bisa mengaburkan fungsi kontrol sosial dan independensi jurnalistik.
Selain itu, dalam internal Polri sendiri, peraturan seperti Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur bahwa anggota Polri wajib menjaga netralitas serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di luar tugas pokoknya.
Sejumlah pakar media juga mengingatkan bahwa meskipun setiap warga negara berhak mendirikan media, namun jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparat aktif, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik harus dihindari.
Dewan Pers mengimbau agar media yang didirikan atau dibina oleh anggota Polri aktif tidak didaftarkan atau diverifikasi, karena hal tersebut mencederai semangat kemerdekaan pers yang profesional dan bebas dari intervensi.
Butet
KALI DIBACA