Hasil Telaahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XI SHM Yang Terbit Dalam Kawasan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hasil Telaahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XI SHM Yang Terbit Dalam Kawasan

Monday, 23 June 2025

WartaGlobalBali. Id
Bogor , 24/6/2025
Berdasarkan jawaban surat dari Kementerian Kehutanan RI Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pematapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menemukan sejulmah Sertifikat Hak Milik  (SHM) terbitan Kantor Pertanahan Kab Bogor berada di Tanah Kehutanan. Diduga SHM di Tanah Kehutanan bukan saat ini saja, tapi sudah sejak dulu. Sebagai contoh sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di Wilayah Bogor Timur.

Berdasarkan Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Yoyakarta. Sejumlah SHM terbitan 2017 berada di Tanah Kehutanan di Kabupaten Bogor Wilayah Timur,” ungkap Kepala BPKH Moech Firman Fahada sebagaimana dalam suratnya Yogyakarta, tertanggal 26 Mei 2025.

“Selengkapnya tergambar dalam Peta Hasil Telaah Bidang Tanah Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Hambalang Timur di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor  Jawa Barat SKALA 1.15.000. sebagaiman tertulis pada Surat Nomor S.590/BPKH.XI/PPKH/PLA.0201/B/05/2025, 26 Mei 2025, imbuhnya.

Dijelaskan Firman, Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Yogyakarta berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia, lima (5) titik koordinat bidang tanah secara administratif berada di Wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Jawa Barat (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.195/Kpts-II/2003, tanggal 4 Juli 2003) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan tersebut tertuang pada Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6603MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021), titik koordinat bidang tanah berada di dalam kawasan hutan.

Kata Firman, kawasan hutan tersebut telah ditata batas sesuai dengan BATB Gunung Hambalang Timur tanggal 26 Juni 1996 dan telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Keputusan Menteri Nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Kelompok Hutan Hambalang Timur Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2015 dan 2017, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah menerbitkan tujuh (7) Sertifikat Hak Milik (SHM) /Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan total luas 47.050 M2 atas nama M.M.K tertanda Kantah.

Menurut Deden Candra Humas Pisbakun Garda Prabowo, Bogor Raya, yang ditemui di Bogor belum lama ini,  patut diduga kuat SHM tersebut bertentangan/melanggar peraturan perundangan sebagaimana Hasil Penelaahan Kementerian Kehutaan Direktorat Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta

“Tak hanya itu SHM tersebut bertentangan/melanggar Peta Rupa Bumi Indonesia, dimana lima (5) titik koordinat bidang tanah secara administratif  berada di Wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujarnya. 

“Patut diduga kuat penerbitan tujuh (7) SHM tersebut sarat dengan adanya tindak pidana korupsi (tipikor), kolusi, dan gratifikasi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri, badan, orang lain,” tambah Deden.

Kami meminta bertemu langsung terkait hasil penalaahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Jum'at,13/06/2025 dengan mengisi buku tamu untuk meminta tanggapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, tapi tidak bisa yang disampaikan staff karena kepala BPN masih baru tidak mungkin bisa bertemu.
Dan kami konfirmasi juga melalui 2 orang Kasi via whatshaap(wa) pada selasa, 17/06/2025 hanya dibaca saja.(Red/Tim)

KALI DIBACA