Bali, WartaGlobalBali.Id – Senin 8/6, Catatan redaksi untuk hukum Indonesia: Firli Bahuri adalah eks Ketua KPK. Dulu tugasnya mulia: memberantas korupsi, menangkap koruptor, menjaga integritas lembaga terpercaya rakyat. Sekarang? Mari kita lihat kebalikan dari mimpi indah itu.
2020. Firli ketahuan naik helikopter swasta untuk perjalanan pribadi ke kampung halaman. Dewan Etik KPK menyatakan: pelanggaran berat. Saat publik berteriak, jawabannya bikin geleng-geleng: "Gaji saya cukup untuk menyewa heli. Ini bukan hidup mewah." Oke, kami catat. Gaji Ketua KPK ternyata selevel konglomerat.
2 Maret 2022. Pertemuan "bersejarah" di GOR Bulutangkis Mangga Besar. Firli bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada foto, video, viral, dikonfirmasi. Masalahnya? KPK saat itu sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementan. Bos KPK ketemuan langsung dengan menteri yang sedang diintai lembaganya sendiri. Sambil ada uang berpindah dari ajudan ke ajudan. Lapangan badminton, bukan lapangan futsal biasa, ini lapangan "transfer dana".
Oktober 2023. Firli menandatangani surat penangkapan SYL. Dia menangkap orang yang pada saat bersamaan sudah melaporkannya ke polisi atas dugaan pemerasan. Logika mana yang bunyi? Ketua KPK menangkap korban perasannya sendiri. Luar biasa.
22 November 2023. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Pasal berlapis UU Tipikor, ancaman penjara seumur hidup. Sejarah mencatat: Firli adalah Ketua KPK pertama di Indonesia yang jadi tersangka korupsi. Selamat, Pak Firli, Anda memecahkan rekor memalukan.
Juni 2024. Di persidangan SYL, di bawah sumpah, SYL mengaku memberi uang Rp 1,3 miliar ke Firli: Rp 500 juta tunai di lapangan badminton, Rp 800 juta lewat perantara. Firli bantah: "Bohong!" Tapi foto pertemuan itu nyata, pengakuan sumpah nyata, status tersangka nyata. Cuma satu yang belum nyata: proses hukumnya.
Kini, Juni 2026.
Sudah 2 tahun 7 bulan berlalu sejak Firli jadi tersangka.
· Firli belum ditahan.
· Firli belum disidang.
· Firli masih bebas, tidur nyenyak di rumahnya.
Kejaksaan mengembalikan SPDP ke Polda karena berkas tak kunjung rampung. Polisi bilang: "Tidak ada kendala. Proses berjalan." Berjalan ke mana? Ke negeri dongeng?
Bandingkan. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, jadi tersangka KPK tahun 2025, langsung ditahan dalam hitungan hari. Sementara Firli, 2,5 tahun tersangka, belum tersentuh kapur tahanan.
Lalu Silvester Matutina? Juga tersangka, juga berkeliaran dengan tenang. Apakah mereka punya imunitas hukum gelar khusus? Atau memang di negeri ini ada dua jenis tersangka: tersangka rakyat jelata yang langsung digelandang, dan tersangka "jabatan surgawi" yang hukumannya cuma mimpi?
Sarkasme paling pedas bukan dari kami, tapi dari ucapan Firli sendiri: "Gaji saya cukup untuk menyewa heli."
Iya, Pak. Rupanya cukup juga untuk menyewa pengacara hebat, cukup untuk membuat berkas kasus Anda sendiri mandek 2,5 tahun, dan cukup untuk membeli waktu yang tak pernah rakyat bisa beli.
Selamat datang di Negeri +62, di mana Ketua KPK bisa jadi tersangka korupsi, tapi tetap lebih kebal dari nyamuk Demam Berdarah.
Hukum tajam ke bawah. Tumpul ke mantan. Dan rakyat cuma bisa tertawa getir. (MCB)
KALI DIBACA

