
Poto Istimewa
Denpasar Bali – WartaGlobal.id
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Daniar menegaskan bahwa tindakan kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses hukum semua pelaku pengeroyokan sampai menyebabkan meninggalnya seseorang harus ditegakkan sesuai hukum. Jangan ada perlakuan berbeda di hadapan hukum," tegas Daniar.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 ayat (4) yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain menyoroti aspek pidana, Daniar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi keluarga korban. Menurutnya, di balik sebuah perkara pidana terdapat keluarga yang harus menanggung kehilangan dan beban psikologis yang tidak ringan.
"Jangan sampai hukum hanya tampak tajam kepada masyarakat kecil, sementara ketika korban membutuhkan keadilan justru akses terhadap hukum terasa sulit.
Negara wajib memastikan setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila proses penanganan perkara mengalami hambatan atau berjalan lambat, keluarga korban perlu memperoleh pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.
Daniar menilai pendampingan hukum bukan sekadar membantu proses administrasi, tetapi juga memastikan keluarga korban memperoleh informasi, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk mengawal jalannya perkara sesuai mekanisme hukum.
Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. WartaGlobal.id mendorong agar penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*Netti
KALI DIBACA

