Keluarga Pelapor Desak Polres Magelang Kota Tegakkan Keadilan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Keluarga Pelapor Desak Polres Magelang Kota Tegakkan Keadilan

Sunday, 22 June 2025


Warta Global.id
22/06/2025
Magelang, 21 Juni 2025 - Kasus dugaan penggelapan kendaraan niaga jenis Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX dengan nomor polisi AA 159X SB yang dilaporkan oleh Sholikun, warga Magelang, terus mengundang perhatian publik. Meskipun laporan sudah dilayangkan ke Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Reskrim, hingga kini kendaraan yang dilaporkan masih belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Sholikun, pemilik kendaraan, merasa haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum tidak dihargai. "Sudah melaporkan sesuai prosedur, menyerahkan bukti, tapi kendaraan kami tidak ada kabarnya. Kami hanya ingin hak kami kembali," ujar Sholikun. Keluarga pelapor merasa bingung dan kecewa dengan lambannya penanganan ini.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen Polres Magelang Kota dalam memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses besar dalam proses hukum. "Kami bukan siapa-siapa, hanya rakyat biasa. Tapi kenapa proses hukum terhadap kami bisa begitu lambat? Apa yang salah dengan sistem ini?" kata Rini, kakak dari Sholikun.

Keluarga pelapor kini menuntut agar Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful, ikut memantau kasus ini. Mereka berharap agar pengawasan lebih ketat dilakukan agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius. "Kami meminta kepada Kombes Pol Saiful untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus ini terlambat diproses hanya karena kami bukan orang besar. Kami hanya ingin keadilan," tegas Sholikun.

Yusuf Kurniawan, S.H., seorang praktisi hukum asal Magelang, menyayangkan sikap aparat yang kurang responsif terhadap laporan masyarakat. "Ketika sebuah laporan dugaan penggelapan kendaraan sudah jelas, penyidik seharusnya bertindak cepat. Terlebih ini adalah kasus yang melibatkan hak dasar rakyat kecil. Kalau penegakan hukum berjalan lambat, maka publik akan merasa ketidakadilan itu menjadi hal yang biasa," ujar Yusuf.



Marno

KALI DIBACA