
Gianyar Bali, Warta Global. Id
Kejaksaan Negeri Gianyar menerima kunjungan dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H. dan jajaran pada hari rabu tanggal 04 Juni tahun 2025 bertempat di kantor kejaksaan negeri Gianyar dalam rangka Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan penyampaian materi mengenai pusat strategis kebijakan penegakan hukum kejaksaan republik indonesia
Kegiatan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyasar masyarakat di wilayah kabupaten Gianyar tersebut bertujuanuntuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadappelayanan publik yang diberikan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelayanan, serta sebagai bahan masukan untuk perbaikankualitas pelayanan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materimengenai pusat strategis kebijakan penegakan hukumkejaksaan republik indonesia yang dihadiri oleh seluruhjajaran Kejaksaan Negeri Gianyar yang terlebih dahuludiawali dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. denganmemperkenalkan profil dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh KepalaPusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.Hmenyampaikan peran Pusat Strategis Kebijakan PenegakanHukum Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Pusat StrategisKebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik Indonesiamemiliki tugas untuk melaksanakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidangpenegakan hukum dimana output dari implementasi tugastersebut bertujuan untuk meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang berdampak secara langsung meningkatkan kinerja KejaksaanRepublik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Butet
KALI DIBACA