TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DISERAHKAN DARI PENYIDIK KE PENUNTUT UMUM (TAHAP II) TERKAIT PERKARA TP. KORUPSI PEMERASAN DALAM PROSES PERIJINAN PEMBANGUNAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (RUMAH BERSUBSIDI) DI KABUPATEN BULELENG ATAS NAMA TERSA - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DISERAHKAN DARI PENYIDIK KE PENUNTUT UMUM (TAHAP II) TERKAIT PERKARA TP. KORUPSI PEMERASAN DALAM PROSES PERIJINAN PEMBANGUNAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (RUMAH BERSUBSIDI) DI KABUPATEN BULELENG ATAS NAMA TERSA

Monday, 16 June 2025



Denpasar Bali WartaGlobal. Id
Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti terkait dengan Perkara Tp. Korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) Di Kabupaten Buleleng Atas Nama Tersangka IMK dan Tersangka NADK kepada Penuntut Umum. 

TmTersangka IMK dan Tersangka NADK dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, dan terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Tersangka IMK dan Tersangka NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
dalam pemeriksaan tahap 2 hari ini para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya tsk anom : Komang Ekayana, SH dan tsk IMK : i Wayan Putrawan, SH. MH. 

Selanjutnya Penuntut Umum akan memepersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata Kelola proses perijinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.

Tim

KALI DIBACA