4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula Adilkah Bagi Tom Limbong - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula Adilkah Bagi Tom Limbong

Saturday, 19 July 2025
 


JAKARTA , WartaglobalBali. Id
 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. Putusan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Tom dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman Tom adalah karena ia dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel, mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan akses gula dengan harga terjangkau, serta lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dalam pengambilan kebijakan.

Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Atas pertimbangan ini, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda yang sama. Jaksa juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus impor gula ini mencapai sekitar Rp 578 miliar.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang pribadi milik Tom, yakni iPad dan MacBook, yang sempat disita selama proses penyidikan.

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan yang dinilai sarat penyimpangan prosedur dan berdampak pada kerugian negara serta memicu polemik harga gula yang tinggi di pasaran.

KALI DIBACA