
Gianyar, WartaGlobalBali.Id – 8 Juli 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman depan Kantor Kejari Gianyar pada Selasa (8/7/2025), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari 39 perkara narkotika yang telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap antara Januari hingga Juni 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu-sabu seberat 122,05 gram (netto).
- Alat produksi narkotika dan prekursor (bahan pembuat narkoba).
- 14 unit handphone berbagai merek yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Barang bukti terbesar berasal dari terpidana Rahmat Susanto, yang divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayar). Kasus ini melibatkan 89 paket shabu seberat 53,94 gram. Selain itu, terdapat juga kasus yang melibatkan warga negara asing, seperti:
- Diego Alejandro Santos (Warga Negara Filipina) – terlibat produksi narkotika.
- Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) – berperan sebagai perantara jual beli narkoba.
Dasar Hukum Pemusnahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan berdasarkan:
- Pasal 270 KUHAP.
- Pasal 30 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021).
"Pemusnahan ini dilakukan setiap 6 bulan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum," tegas Kajari Gianyar.
Sinergi dengan Instansi Terkait dan Edukasi Pelajar
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain:
- Polres Gianyar (diwakili Kasatresnarkoba AKP Anak Agung Made Suantara, S.H., M.H.).
- Pengadilan Negeri Gianyar (diwakili I Made Adi Candra Purnawan, S.H.).
- BNN Kabupaten Gianyar (diwakili Kasubag Umum I Wayan Budiartawan).
- Rutan Gianyar (diwakili Kepala Pengamanan Agus Eka Mahardika).
- Perwakilan sekolah (SMA Negeri 1 Gianyar, SMA Negeri 1 Blahbatuh, dan SMP Negeri 2 Gianyar).
Kehadiran perwakilan sekolah dimaksudkan untuk memberikan edukasi bahaya narkotika kepada pelajar. "Kami ingin generasi muda memahami risiko hukum dan kesehatan dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kajari.

Proses Pemusnahan dan Penandatanganan Berita Acara
Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak terkait menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Gianyar.
Pesan dari Kejaksaan Negeri Gianyar
Kajari Gianyar menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memutus rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
"Kami akan terus bersinergi dengan Polri, BNN, dan instansi lain untuk memberantas narkotika. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutup Agus Wirawan.
(B13NY)
KALI DIBACA