Ketua SPRI Bali Angkat Bicara Terkait Kebebasan Pers Dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Ketua SPRI Bali Angkat Bicara Terkait Kebebasan Pers Dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi

Tuesday, 8 July 2025



Denpasar Bali, WartaGlobal. Id

Netti Herawati, sebagai Ketua SPRI (Sarikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Bali, memiliki pola pandang yang kuat tentang pentingnya kebebasan pers, integritas, dan profesionalisme dalam jurnalistik. Berikut beberapa aspek pola pandangnya:

1. Kebebasan Pers: Netti sangat mendukung kebebasan pers dan berpendapat bahwa wartawan harus memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi dan melaporkan berita tanpa tekanan atau intimidasi.
2. Integritas dan Profesionalisme: Netti menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam jurnalistik. Ia berpendapat bahwa wartawan harus memiliki standar etika yang tinggi dan melakukan pekerjaan mereka dengan objektif dan akurat.
3. Pengawasan dan Regulasi: Netti juga mendukung pengawasan dan regulasi yang efektif untuk memastikan bahwa hanya wartawan yang berkompeten dan berintegritas yang dapat melakukan pekerjaan mereka.
4. Dukungan untuk Wartawan: Netti juga menunjukkan dukungan untuk wartawan yang menghadapi tantangan dan intimidasi dalam melakukan pekerjaan mereka.

Dengan pola pandang seperti ini, Netti Herawati menunjukkan komitmennya untuk mempromosikan jurnalistik yang berkualitas dan berintegritas di Indonesi
Netti Herawati, SE, MBA, sebagai penulis buku "Kebebasan Pers dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi", kemungkinan besar memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang jurnalistik, hukum, atau ilmu sosial. Dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Master of Business Administration (MBA), Netti mungkin memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aspek ekonomi, bisnis, dan hukum yang terkait dengan kebebasan pers.

Buku ini mungkin akan membahas tentang:

1. *Kriminalisasi jurnalis*: Bagaimana UU ITE dan hukum lainnya digunakan untuk menjerat jurnalis yang melakukan investigasi atau pemberitaan yang tidak disukai oleh pihak tertentu.
2. *Ancaman terhadap kebebasan pers*: Bagaimana kebebasan pers di Indonesia terancam oleh tindakan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. *Upaya perlindungan kebebasan pers*: Bagaimana kebebasan pers dapat dipromosikan dan dilindungi melalui upaya hukum, pendidikan, dan advokasi.

Dengan pengetahuan dan pengalaman Netti, buku ini mungkin akan menjadi referensi yang berharga bagi mereka yang ingin memahami lebih lanjut tentang kebebasan pers di Indonesia.

Butet
#JanganNgakuWartawan
#MediaOnlineIndonesia
#SPRI
#Dp

KALI DIBACA