
BALI Indonesia, WartaGlobal. Id
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto
mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa
(05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang
Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini
Dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,
Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi,
pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,
Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah
kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan
Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu
destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli
Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013
Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan
quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh
orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas
imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera
(bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli
imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah
Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan;
Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari;
Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran
KALI DIBACA