
DENPASAR, WARTAGLOBALBALI.ID – Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Bali yang digelar di Aston Hotel Denpasar, Kamis (28 Agustus 2025), diwarnai peristiwa tak terduga yang menggegerkan peserta sidang. Ketua Presidium sidang, Prasyudyo, yang seharusnya bersikap netral, justru mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua PRSSNI Bali untuk periode kepengurusan 2025–2029.
Prasyudyo, yang dalam sidang tersebut mewakili Direktur Radio Suara Denpasar Sakti (VOKS 102 FM), awalnya memimpin jalannya persidangan dengan tugas mengatur dan memastikan segala prosedur berjalan sesuai tata tertib organisasi. Dinamika baru muncul saat sesi pencalonan ketua. Secara mengejutkan, Prasyudyo mengajukan dirinya sendiri sebagai kandidat, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak melanggar prinsip netralitas seorang pimpinan sidang.
Lebih mengejutkan lagi, setelah melalui proses pemungutan suara, Prasyudyo berhasil mengamankan suara mayoritas dan dinyatakan terpilih secara sah oleh forum musyawarah. Keputusannya untuk mencalonkan diri ini langsung memantik reaksi keheranan dan kritik tajam dari sejumlah peserta Musda.
Langkah Kontroversial dan Tanggapan Peserta
Seorang peserta sidang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keterkejutannya. “Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah organisasi kita. Pimpinan presidium yang seharusnya menjadi wasit yang adil dan netral justru turun menjadi pemain. Tentu ini menimbulkan bias dan pertanyaan tentang integritas prosesnya,” ujarnya kepada WartaGlobalBali.Id di lokasi.
Kekhawatiran utama yang mengemuka adalah potensi *conflict of interest* (konflik kepentingan). Sebagai Ketua Presidium, Prasyudyo memiliki posisi strategis untuk mengendalikan alur, dinamika, dan bahkan interpretasi aturan sidang. Pencalonan dirinya dinilai telah menempatkannya pada posisi yang tidak lagi objektif.

Hasil Dinyatakan Sah, Etika Dipertanyakan
Meski kontroversial, hasil pemilihan tersebut secara prosedural dinyatakan sah karena mendapat persetujuan dari mayoritas peserta Musda yang hadir. Tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang seorang pimpinan presidium untuk mencalonkan diri, meskipun hal itu sangat tidak lazim dan dianggap melanggar etika organisasi yang baku.
Peristiwa ini pun langsung menjadi sorotan dan bahan perdebatan hangat di kalangan insan peradioan Bali. Dua isu utama yang mengemuka adalah perlunya peninjauan dan perumusan ulang tata tertib organisasi yang lebih detail untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, serta pentingnya menjaga nilai-nilai netralitas dan integritas dalam setiap proses demokrasi organisasi.
Kepemimpinan Baru dan Harapan ke Depan
Dengan keputusan musyawarah tersebut, Musda PRSSNI Bali 2025 secara resmi menetapkan Prasyudyo sebagai Ketua PRSSNI Bali yang baru untuk masa bakti 2025–2029. Tantangan terbesarnya kini bukan hanya memimpin industri radio siaran swasta di Bali yang tengah berjuang menghadapi gempuran era digital, tetapi juga memulihkan kepercayaan dan menyatukan kembali para anggota pasca kontroversi yang terjadi.
Harapan besar tertumpu pada kepemimpinannya untuk membawa PRSSNI Bali tetap eksis, inovatif, dan mampu bersaing dengan media-media baru, meskipun langkah awalnya diwarnai dengan dinamika yang tidak biasa. (MCB)
KALI DIBACA