Mediasi Gagal, Investor Asing Gugat PT Indonesia Timur Carter Tuntut Pengembalian Dana Rp 6 Miliar - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Mediasi Gagal, Investor Asing Gugat PT Indonesia Timur Carter Tuntut Pengembalian Dana Rp 6 Miliar

Thursday, 4 September 2025


Foto: Tim Kuasa Hukum Fanisa Wilson Law Firm bersama Klien di Pengadilan Negeri Denpasar 

DENPASAR, WartaGlobalBali.Id – Upaya penyelesaian damai sengketa antara investor asal Australia BDS, dengan manajemen PT Indonesia Timur Carter kembali menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/9/2025) dinyatakan gagal setelah para tergugat justru mengajukan penawaran perdamaian yang dinilai janggal dan tidak logis oleh pihak penggugat.

Sidang mediasi ini merupakan bagian dari proses perkara perdata bernomor 964/Pdt.G/2025/PN Dps. Selain menggugat PT Indonesia Timur Carter (Tergugat III), BDS juga menjadikan sejumlah individu sebagai pihak tergugat, yaitu RP (Tergugat I), AP (Tergugat II), Skd (Tergugat IV), serta JFS sebagai turut tergugat.

Tawaran Kontroversial dari Tergugat

Dalam forum mediasi yang dipimpin oleh mediator pengadilan, kuasa hukum para tergugat mengajukan proposal penyelesaian yang mengejutkan. Alih-alih menawarkan ganti rugi, mereka justru meminta BDS membayar sebesar Rp 4,576 miliar kepada para tergugat.

Tawaran tersebut disebut-sebut sebagai "pengurangan" dari tuntutan awal BDS yang senilai Rp 6 miliar. Selain itu, Tergugat I RP dan Tergugat II AP menyatakan bersiap mundur dari jabatan mereka di PT Indonesia Timur Carter. Mereka juga meminta pencabutan izin usaha yang masih berkaitan dengan nama perusahaan tersebut


Penolakan Keras dan Kritik "Logika Terbalik"

Tim kuasa hukum penggugat dari Fanisa 
Wilson Law Firm secara tegas menolak penawaran tersebut. Mereka menyatakan tawaran itu tidak masuk akal dan mencerminkan "logika hukum yang terbalik".

"Klien kami yang menanamkan modal, membeli kapal, dan menanggung seluruh biaya operasional. Fakta hukumnya terang benderang: uang dan aset harus dikembalikan kepada klien kami. Bagaimana mungkin pihak yang diduga menguasai aset tanpa hak justru menuntut kompensasi miliaran rupiah dari investor yang dirugikan? Ini logika hukum yang terbalik," tegas tim hukum dalam pernyataannya yang dikutip dalam berita acara sidang.

Mereka menegaskan bahwa posisi hukum yang benar adalah para tergugat yang harus mengembalikan dana investasi yang telah ditanamkan BDS, bukan sebaliknya.

Proses Hukum Berlanjut ke Sidang Substantif

Dengan kegagalan mediasi kedua ini, mediator PN Denpasar pun menutup proses perdamaian dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan substantif.

Jadwal sidang telah ditetapkan. Pembacaan surat gugatan akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang inilah, penggugat akan memaparkan secara detail gugatannya, dan para tergugat akan diberikan kesempatan untuk menjawab.

Perkara ini menyedot perhatian publik, khususnya di kalangan investor asing, karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Banyak pihak akan mencermati bagaimana proses peradilan ini berlangsung hingga putusan akhir dijatuhkan.
(MCB)

KALI DIBACA