Diduga Kuat Oknum Hakim PN Tanjung Balai Karimun Bersekongkol dengan Perusahaan, PWDPI Kepri Ancam Demo Besar-besaran - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Kuat Oknum Hakim PN Tanjung Balai Karimun Bersekongkol dengan Perusahaan, PWDPI Kepri Ancam Demo Besar-besaran

Wednesday, 3 September 2025


TANJUNG BALAI KARIMUN, WartaGlobalBali.Id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hatik Hidayati Setiowati, menuding adanya praktik oligarki dan peradilan yang tidak berpihak kepada rakyat dalam putusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. Ia menduga sejumlah oknum hakim mengorbankan ratusan masyarakat untuk memenangkan PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Tudingan ini disampaikan Hatik terkait putusan sidang perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk yang memenangkan pihak PT KSP. Dalam konfirmasinya pada Selasa (2/9/2025), Hatik menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan yang dianggapnya cacat hukum dan merugikan warga.

“Mewakili ratusan warga yang dinilai telah dirugikan, kami sepakat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri serta akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegas Hatik dengan nada tinggi.

Dugaan Kongkalikong dan Kejanggalan Proses Hukum

Hatik menjelaskan bahwa upaya banding dan unjuk rasa adalah langkah terpaksa untuk mempertahankan hak masyarakat yang merasa dizalimi. Ia menuduh kuat adanya persekongkolan antara oknum di pengadilan, pihak PT KSP, dan oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Banyak kejanggalan pada persidangan yang terkesan dipaksakan serta cacat demi hukum. Oleh karena itu, pihak kami mengajukan sejumlah materi banding serta bukti-bukti kuat,” ujarnya.

Beberapa dasar eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh pihak tergugat (warga) namun ditolak oleh majelis hakim antara lain:
1.Error in subjectum: Gugatan salah sasaran.
2.Exeptie plurium litis consortium: Gugatan kurang pihak (tidak mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan).
3.Kekeliruan identitas Tergugat: Kesalahan penulisan dan penyebutan identitas para tergugat.
4.Obscuur Libel: Gugatan kabur, tidak jelas secara hukum.
5.Kontradiksi posita dan petitum: Dalil gugatan (posita) dengan tuntutan (petitum) saling bertentangan.
6.Error in objecto: Objek sengketa tidak jelas.

“Anehnya, pihak Majelis Hakim tingkat pertama telah menolak keseluruhan eksepsi tersebut tanpa memberikan pertimbangan hukum yang benar, lengkap, dan menyeluruh. Mereka terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” sesal Hatik.


Saksi Kuatkan Warga 

Dugaan kecurangan semakin diperkuat dengan keterangan saksi di persidangan. Menurut Hatik, saksi mengaku bahwa sejak tahun 2000, PT KSP tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan penguasaan fisik apalagi mendirikan bangunan di atas lahan sengketa.

“Sementara itu, ratusan warga sudah menguasai, menggarap, dan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut lebih dari tiga puluh tahun. Kok bisa pihak Pengadilan memutuskan bahwa pemilik sah adalah PT KSP? Ini patut dicurigai telah terjadi persekongkolan kejahatan para oknum mafia tanah yang telah Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TSM),” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum

Merespon ketidakadilan yang diduga terjadi, PWDPI Kepri meminta campur tangan langsung dari pemerintah dan institusi penegak hukum tertinggi.

Hatik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa para oknum hakim, oknum BPN, dan pihak perusahaan.

Pihaknya juga mengingatkan pernyataan tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, baru-baru ini yang menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mengelola tanah lebih dari dua tahun akan dicabut haknya dan tanahnya diambil oleh negara.

“Selain itu, sesuai dengan aturan, jika lebih dari dua puluh tahun tanah tidak dikuasai secara fisik atau dikelola, maka dinyatakan hilang kehakmilikannya. Fakta di lapangan membuktikan warga yang menguasai tanah tersebut, bukan PT KSP,” pungkas Hatik menegaskan.

Sebagai bentuk perlawanan, aksi unjuk rasa besar-besaran sedang dipersiapkan untuk mendesak adanya keadilan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat di Karimun. (MCB)

KALI DIBACA