Stop Somasi! Togar Pengacara Tukang Somasi Wartawan Masuk Penjara,Disinyalir Garong Uang Klien 1, 8 M - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Stop Somasi! Togar Pengacara Tukang Somasi Wartawan Masuk Penjara,Disinyalir Garong Uang Klien 1, 8 M

Tuesday, 2 September 2025




Foto Istimewa: Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.


DENPASAR, Warta Global. Id
 Setelah sempat melayangkan somasi ke sejumlah media terkait berita penetapan tersangka dan  majelis hakim tolak praperadilan, Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., akhirnya ditahan. Pria yang klaim diri “Panglima Hukum” itu resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang mantan klien senilai Rp 1,8 miliar.

Togar memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025). Sekitar pukul 11.30 WITA, ia memasuki ruang penyidik Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali dengan didampingi sembilan orang kuasa hukum. Ketika dimintai konfirmasi, sejumlah kuasa hukum enggan berspekulasi. "Sabar ya rekan, usai pemeriksaan baru kami berikan keterangan," singkat satu dari sejumlah pengacara. Pemeriksaan berlangsung alot hingga larut malam. Usai diperiksa, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. 

Seorang sumber internal Polda Bali menyebutkan, sempat terjadi perdebatan antara Togar dengan penyidik. “Ya, marah-marah dia. Tapi akhirnya ditahan juga. Dia sudah dikerangkeng sejak semalam,” ungkap sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (3/9/2025). Menurutnya, langkah penyidik sudah sesuai prosedur. “Penyidik memiliki hak penuh menahan tersangka pidana,” tambahnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah kami tahan,” tegasnya singkat.

Sebelumnya, penetapan Togar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP usai dilaporkan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Pada panggilan pertama 4 Juli 2025, Togar tidak hadir. Ia kemudian mengajukan praperadilan, namun ditolak majelis hakim. Setelah menghadiri panggilan kedua dan diperiksa penyidik, Togar langsung ditahan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, Rabu (3/9/2025) namun tak kunjung mendapat jawaban, meski pesan telah terbaca alias centang dua. 



KALI DIBACA