
DENPASAR, WARTAGLOBALBALI.ID – LBH FKPPI Provinsi Bali secara resmi membantah tuduhan yang menyebut lembaganya melakukan persaingan bisnis tidak sehat dan berupaya mengambil klien dari PT. Maxxs Group. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH FKPPI Bali, I Gede Sugianyar, S.H., dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Sugianyar.
Dijelaskannya, pihaknya justru menerima kedatangan para korban yang meminta bantuan hukum secara mandiri. LBH FKPPI, menurutnya, membuka akses pendampingan hukum bagi setiap warga negara, khususnya mereka yang merasa dirugikan dan membutuhkan keadilan.
“Sebelum memberikan pendampingan, kami selalu memverifikasi kebenaran laporan dan meminta bukti yang sah. Para klien juga menandatangani surat kuasa secara sukarela tanpa paksaan,” papar Sugianyar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bersifat pro bono atau tanpa biaya. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud tanggung jawab moral dan sosial lembaganya kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, tuduhan bahwa kami melakukan persaingan bisnis atau berupaya menjatuhkan nama Maxxs Group adalah tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Justru pihak yang menuduh perlu membuktikan dakwaannya secara objektif dan transparan,” tegas Sugianyar.
LBH FKPPI menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional sesuai koridor hukum, tanpa motif bisnis atau niat menjatuhkan pihak mana pun. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya mereka membenahi kredibilitas dan kepercayaan publik, bukan menyalahkan pihak yang membantu korban mencari keadilan,” tambahnya.
Kantor PT MAXXS Group Tutup, Pegawai Bekerja dari Rumah
Sementara itu, dari pantauan WartaGlobalBali di kantor PT Maxxs Group, yang berada di Gunung Salak no 33D, Padang Sambian Klod, Denpasar Barat, telah ditutup selama beberapa hari. Hanya tiga orang penjaga yang dapat ditemui di lokasi.
“Kantor Maxxs tutup dan pegawai bekerja di rumah masing-masing,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai operasional perusahaan di tengah sejumlah persoalan yang membayanginya. Kantor PT Maxxs Group di Ubud bahkan disebut telah ditutup secara permanen sejak beberapa bulan lalu.
Di sisi lain, perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan melalui platform Google. Informasi yang beredar menyebutkan, pembukaan lowongan ini terkait dengan pemecatan sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam persoalan pengurusan visa dan paspor Warga Negara Asing (WNA) yang sedang viral.
Beberapa sumber media melaporkan, owner PT Maxxs Group, AJW, berdalih sedang melakukan investigasi internal. Perusahaan menyatakan ada oknum pegawai yang diduga melakukan penggelapan dalam proses pembuatan visa dan paspor WNA, sehingga pemecatan dilakukan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi mengenai pemecatan karyawan tersebut belum dapat diperoleh.
Laporan ke Polda Bali Sudah Diajukan
Menanggapi persoalan ini, LBH FKPPI Bali telah melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Maxxs Group ke Polda Bali. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LB/B/726/X/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 15 Oktober 2025.
Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, kejadian dugaan penipuan atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut diduga terjadi pada Desember 2024.
Laporan itu menjerat sepasal berlapis, yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 378 KUHP, dijerat bersama-sama Jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses pendampingan hukum untuk korban akan ditangani oleh tujuh kuasa hukum dari LBH FKPPI Bali, yaitu:
1. I Gede Sugianyar, S.H.
2. Fitri Anisa, S.H., CTT., C.Med.
3. Ida Ayu Dwi Maryati, S.H.
4. Jesicha Juliandari, S.H.
5. I Nyoman Adhi Dharma Widyadnyana, S.H.
6. Ibrahim Basarewan, S.H., C.L.A.
7. Sutrisna Dandi, S.H.
Perkembangan kasus ini terus diikuti, sementara upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT Maxxs Group hingga saat ini belum berhasil. (MCB)
KALI DIBACA