
Tiga petani terdampak proyek pembangunan leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB), bersama Koalisi Advokasi Petani Batur, menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan akibat penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diberikan kepada PT TPB, yang dinilai melanggar prosedur dan aturan perundangan.Surat penetapan pengecualian wajib AMDAL bernomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021 tersebut menggantikan kewajiban AMDAL dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Keputusan ini juga menjadi dasar diterbitkannya izin usaha berbasis risiko bagi PT TPB dalam pengelolaan sarana jasa lingkungan wisata alam,.5 Agustus 2025
Koalisi Advokasi Petani Batur menilai Dirjen KSDAE melakukan penyalahgunaan kewenangan serta melanggar ketentuan hukum di aspek formil, substansi, dan teknis. Mereka menilai proyek leisure park ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan merugikan masyarakat setempat, serta sarat dengan kepentingan tertentu.Menurut Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 dan Permen LHK No.4 Tahun 2021, kewenangan penetapan pengecualian wajib AMDAL berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Delegasi kewenangan hanya boleh dilakukan oleh pejabat khusus yang menangani AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Sementara itu, Dirjen KSDAE hanya memiliki kewenangan terbatas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kelangsungan hidup masyarakat, sumber daya alam, dan ekosistem Batur dari ancaman kerusakan dan pencemaran akibat proyek yang dianggap bermasalah tersebut.
KALI DIBACA