LBH Perisai Sinar Rakyat Dampingi Keluarga Korban Tragedi Pembunuhan dan Pencabulan di Cilincing - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

LBH Perisai Sinar Rakyat Dampingi Keluarga Korban Tragedi Pembunuhan dan Pencabulan di Cilincing

Sunday, 19 October 2025

Foto: Tim LBH Perisai Sinar Rakyat mendampingi Keluarga Korban
Jakarta, WartaGlobalBali.Id, 19 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Sinar Rakyat secara resmi ditunjuk untuk mendampingi keluarga korban dalam tragedi pembunuhan dan pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10). Korban, yang diinisialkan namanya menjadi Alm. VI, meninggal dunia dalam kondisi yang tragis.

Tragedi ini semakin berlapis dengan kabar meninggalnya ibu kandung korban di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (16/10). Sang ibu dikabarkan telah lama dalam kondisi sakit sebelum wafat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, LBH Perisai Sinar Rakyat menerima Surat Kuasa dengan Nomor: 031/SK/LBH-PSR/X/2025 dari ayah kandung korban, yang diinisialkan namanya menjadi Bapak FK, untuk bertindak selaku kuasa hukum keluarga.

Kronologi Kejahatan

Menurut keterangan yang dirilis LBH, pelaku MR yang merupakan remaja berusia 16 tahun, melakukan aksi keji dengan modus mengiming-imingi korban akan membelikan baju. Korban yang percaya kemudian diajak ke rumah pelaku di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, dengan dalih mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setibanya di lokasi, korban menjadi sasaran kekejaman. Pelaku MR membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga tewas. Yang memperdalam duka, pelaku dilaporkan kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban yang sudah tak bernyawa.

Komitmen Pendampingan Hukum

LBH Perisai Sinar Rakyat telah membentuk tim kuasa hukum khusus yang terdiri atas advokat dan paralegal untuk menangani kasus ini. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan.

"Tim kuasa hukum ini berwenang penuh untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mendampingi keluarga dalam proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan lembaga peradilan lainnya, menolak diversi (jika memungkinkan dan sesuai kepentingan), serta memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi," bunyi siaran pers tersebut.

Desakan untuk Proses Hukum yang Tegas

Dalam pernyataannya, LBH Perisai Sinar Rakyat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penerapan semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

LBH juga menyatakan akan memantau proses hukum secara ketat untuk memastikan keadilan bagi Alm. VI dan keluarganya yang sedang berduka. Meski mendukung upaya masyarakat menuntut keadilan, LBH mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Keluarga besar korban dan LBH Perisai Sinar Rakyat memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat melalui musibah yang sangat berat ini.

Nama-nama korban, keluarga, dan pelaku dalam berita ini telah disamarkan untuk menghormati privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut:
Kantor LBH Perisai Sinar Rakyat
Pasar Johar Baru, Lantai 1A Utara, LOO AKS No. 097
Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
Ponsel: 0813 1761 1402
(MCB)

KALI DIBACA