"Demonstrasi Bali 30 Agustus: Aparat Dikecam atas Tindakan Represif dan Kriminalisasi Massa" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"Demonstrasi Bali 30 Agustus: Aparat Dikecam atas Tindakan Represif dan Kriminalisasi Massa"

Wednesday, 12 November 2025

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Desak Hentikan Kriminalisasi Peserta Aksi Demonstrasi 30 Agustus 2025

DENPASAR BALI 12/11/2025, WartaGlobal. Id
 Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan perjuangan membela hak para demontran yang menjalankan aksi solidaritas pada 30 Agustus 2025, yang berujung kerusuhan dan penetapan 14 peserta sebagai tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.Dalam konferensi pers di kantor LBH Bali pada Selasa (12/11), Koalisi mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dianggap melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Koalisi menyoroti bahwa aksi tersebut merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat atas meningkatnya kekerasan negara dan ketidakadilan sosial, termasuk desakan reformasi kepolisian serta tuntutan keadilan atas tewasnya Affan, driver ojek online, akibat tindakan aparat. Namun, aparat justru merespons dengan tindakan represif yang melanggar hukum dan HAM.Laporan Koalisi mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan aparat Polri, seperti penggunaan gas air mata dan peluru karet berlebihan, penangkapan tanpa bukti kuat, penggeledahan tanpa surat resmi, serta kekerasan fisik termasuk penyiksaan dan pemaksaan melepas pakaian. 

Adapun jurnalis yang meliput juga menjadi korban intimidasi.Koalisi juga mengungkap hambatan akses bantuan hukum yang dilakukan oleh Polda Bali, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, UU HAM, dan Perkapolri tentang penggunaan kekuatan.“Segala tindakan penegakan hukum terhadap tersangka harus dianggap batal demi hukum karena melanggar prinsip due process of law dan HAM, termasuk penyitaan aset pribadi seperti handphone,” tegas Koalisi.Wasis, perwakilan orang tua peserta aksi, menyatakan kekecewaannya atas perlakuan aparat yang tidak memberikan surat penahanan secara resmi kepada anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa anak-anak mereka bukan teroris atau pelaku kejahatan, sehingga penangkapan yang dilakukan secara tidak prosedural menimbulkan pertanyaan besar.Koalisi menuntut pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Bali, menghentikan proses hukum terhadap massa aksi, serta membebaskan mereka tanpa syarat. 

Mereka juga meminta Kapolda Bali mengusut oknum aparat yang terlibat penyiksaan, serta menyerukan Komnas HAM dan Kompolnas melakukan investigasi independen.Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan memberikan pemulihan psikologis dan menjamin hak pendidikan bagi pelajar yang menjadi peserta aksi.“Menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah kejahatan. 

Massa aksi Solidaritas Bali adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara. Negara wajib melindungi mereka dari kekerasan dan kriminalisasi,” tutup Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi.

KALI DIBACA