DENPASAR Bali, (15/2/2026),WartaGlobal.Id
Seorang warga Bali pagi ini Gede Oka mengalami perlakuan rasis dari petugas check-in Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dari maskapai Air Asia.
Meski check-in lebih awal jam 07.00 untuk penerbangan pukul 10.00, salam tidak dibalas, gestur dan raut wajah petugas beratribut keagamaan jelas menunjukkan ketidaksukaan terhadap orang Bali."Ini mencerminkan Bali di mata wisatawan. Kami ramah, tapi tak terima rasisme di pelayanan publik," ujar korban, menekankan semangat "Tri Hita Karana" yang menjunjung kerukunan.
Gak tersebut diutarakan kepada Jurnalis WartaGlobal
Kasus serupa pernah viral: Senator Arya Wedakarna dikritik atas sikapnya terhadap frontliner berhijab (2024), tapi kali ini narasinya terbalik – warga lokal merasa didiskriminasikan.
Edukasi Hukum: Diskriminasi rasial melanggar UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pengaduan bisa ke Komnas HAM atau polisi. Otoritas bandara wajib prioritaskan frontliner sensitif budaya lokal demi pariwisata Bali yang berbasis Hindu.
Aksi korban: Ajukan via gsa-airport.com atau 151. Semoga tak ada lagi petugas "nggak demen Bali" di sini – Bali milik semua, tapi hormati tuan rumah.
Petugas bandara yang melakukan tindakan rasisme dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, dan administratif sesuai undang-undang Indonesia. Sanksi ini bertujuan menegakkan kesetaraan dan pelayanan publik yang adil, terutama di sektor strategis seperti pariwisata Bali.
Sanksi PidanaUU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta untuk menunjukkan kebencian via gestur, kata-kata, atau simbol di tempat umum; hingga 1 tahun untuk pembedaan layanan.
KUHP Pasal 156-157: Penjara hingga 4 tahun untuk ujaran kebencian rasial di muka umum.
UU ITE Pasal 28 & 45: Penjara hingga 6 tahun jika via media digital.
Sanksi Disiplin & AdministratifInternal Angkasa Pura/Penghubung: Hukuman berat seperti pemecatan, skorsing, atau penurunan jabatan, seperti kasus pilot Garuda 2017 yang disanksi setelah komentar rasis.
Kemenhub (PM 30/2015): Pemberhentian sementara atau permanen untuk pelanggaran keselamatan/layanan, termasuk diskriminasi.
KALI DIBACA

