BREAKING: Senator Bali 'Mbok Niluh' Beri Ultimatum! Agen Visa Nakal Bayar Tiket Pulang atau Hadapi Hukum? Para WNA Menangis Haru
By
REDAKSI PUSAT
-
Tuesday, 19 May 2026
Foto : Warga Negara Asing (WNA) didampingi Kuasa Hukumnya bersama sama Beraudensi dengan Senator DPD RI Dapil Bali B-68 Ni Luh Djelantik di Kantor Sekretariat DPD RI Bali, Senin 18/5
BALI, wartaglobalbali.id – Kasus dugaan penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Maxx Group (agen visa) kembali mencuat. Puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban kini tak hanya terluka secara finansial, tetapi juga terancam sanksi administratif keimigrasian. Catatan penting, mengejutkan lagi korban lebih dari 100 WNA yang bernasib sama. Namun, harapan baru muncul setelah Senator DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Djelantik, yang akrab disapa Mbok Niluh, langsung menggelar audiensi darurat bersama para korban dan kuasa hukumnya, Senin (18/5).
Audensi yang digawangi oleh tagar #LaporNiluh ini menjadi titik terang bagi para ekspatriat yang merasa terjebak dalam pusaran birokrasi. Didampingi kuasa hukum Fitri Fanisa, S.H. beserta tim, para korban yang mayoritas kehilangan ratusan juta rupiah akhirnya angkat bicara.
Kesepakatan Penting: Deportasi Wajib, Tiket Bukan Tanggung Jawab Imigrasi
Dalam wawancara eksklusif dengan media Warta Global Bali, Mbok Niluh menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT. Maxx Group tetap berjalan. Para korban akan terus menuntut pengembalian kerugian finansial melalui jalur hukum yang sah. Namun, terkait status keimigrasian mereka, ada beberapa poin krusial yang disepakati:
1. Kepatuhan Deportasi: Para WNA yang telah melanggar aturan imigrasi (meskipun karena tipu daya agen) menyatakan komitmennya untuk menaati hukum. Proses deportasi akan segera dieksekusi oleh pihak Imigrasi Denpasar segera setelah tiket pesawat tersedia.
2. Tanggung Jawab Tiket: Pihak imigrasi tidak dibebani biaya kepulangan. Biaya tiket pesawat menjadi tanggung jawab penuh pihak agen/penjamin atau WNA yang bersangkutan.
3. Prioritas Kemanusiaan: Tidak semua WNA dipulangkan dengan cara yang sama. Kuasa hukum diminta untuk segera membuat kategorisasi prioritas. Prioritas utama diberikan kepada kasus-kasus darurat seperti:
· WNA yang memiliki anak di bawah umur (agar tidak mengganggu kegiatan sekolah).
· WNA yang memiliki keluarga sakit kritis di negara asal.
'Blokir' di Lapangan: Eksekusi Tertunda Karena Tiket Belum Ada
Meskipun secara administratif para WNA siap dideportasi, terdapat kendala besar yang menghambat eksekusi. Hingga saat ini, ketersediaan tiket pesawat masih menjadi penghalang utama. Pihak imigrasi belum bisa menindaklanjuti proses deportasi karena tiket dari agen atau WNA yang bersangkutan belum juga tersedia.
Foto : Senator Ni Luh Djelantik memeriksa dan memberikan solusi bagi para korban warga negara asing (WNA)
"Ini yang memprihatinkan. Mereka mau dipulangkan, tapi agen penjaminnya tidak kunjung menyediakan tiket. Sementara para korban juga sudah kehabisan dana karena uang mereka habis dikelola agen," ujar Mbok Niluh di sela-sela audiensi.
Tugas Keras Kuasa Hukum dan 'Peringatan Keras' untuk WNA
Untuk menyelesaikan kekusutan ini, tim hukum yang dipimpin Fitri Fanisa diberi Action Item spesifik:
· Membuat daftar kategori korban secara rinci berdasarkan urgensi dan kondisi kemanusiaan.
· Para WNA korban diwajibkan untuk melakukan komunikasi intensif dengan kuasa hukum sebelum berpikir untuk kembali ke Indonesia di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perizinan usaha yang berlaku.
Mbok Niluh juga membuka akses bagi WNA yang ingin melakukan double check terhadap reputasi agen visa. Melalui tim ahli hukum yang dipimpin Ibu Chandra, para WNA bisa berkonsultasi sebelum memercayakan dokumen mereka kepada pihak ketiga.
Dilema Status Izin Tinggal dan Koordinasi dengan Polda Bali
Salah satu Discussion Points panas dalam audiensi adalah tentang status izin tinggal. Pertanyaan besar muncul: Bagaimana nasib WNA yang menjadi korban penipuan namun tetap harus menghadapi konsekuensi deportasi? Mbok Niluh mengakui bahwa ini adalah posisi sulit. Meskipun menjadi korban, secara aturan administratif, pelanggaran izin tinggal tetap harus diproses.
Namun demikian, hasil komunikasi dengan pimpinan Imigrasi Denpasar dan Polda Bali memastikan bahwa prosedur akan dijalankan dengan hormat. Fokus utama saat ini adalah edukasi keamanan. Mbok Niluh berpesan:
"Jangan mudah percaya pada agen visa meskipun mereka terlihat memiliki reputasi baik di media sosial. Sekarang ini banyak agen abal-abal yang mengaku profesional. Cek, ricek, dan tanyakan ke tim hukum kami sebelum setor uang."
Status Kasus: Proses Hukum Terhadap PT Maxx Group
Sementara proses deportasi berjalan secara paralel, tim kuasa hukum terus mempersiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap PT. Maxx Group. Pemulihan kerugian finansial para korban sangat bergantung pada kelanjutan kasus hukum ini. Open Items saat ini adalah proses pengembalian uang korban yang masih 'tergantung' pada putusan pengadilan nanti.
#LaporNiluh menjadi Solusi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan agen visa di Bali. Di satu sisi, penegakan hukum imigrasi harus ditegakkan (deportasi). Di sisi lain, para WNA yang tertipu juga perlu mendapatkan keadilan restitusi.
Mbok Niluh dan tim #LaporNiluh berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga para WNA bisa kembali ke negaranya dengan selamat, dan para pelaku penipu visa merasakan kerasnya hukum Indonesia.