Jade Disentil, Dugaan TKA Ilegal Mulai Dikuak Serius - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Jade Disentil, Dugaan TKA Ilegal Mulai Dikuak Serius

Tuesday, 19 May 2026











MANGUPURA Bali, WartaGlobal. Id
 Nama Jade by Todd English kini berada di pusat perhatian. Tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di kawasan Canggu itu menjadi sorotan menyusul dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang kini mulai ditelusuri serius oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung langsung bergerak menelusuri legalitas usaha hingga indikasi pelanggaran di lapangan. Penelusuran ini tak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga dugaan praktik ketenagakerjaan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kepala DPMPTSP Badung, Made Surya Dharma, menegaskan bahwa meski kewenangan utama pengawasan TKA berada di pemerintah pusat dan Dinas Tenaga Kerja provinsi, pihaknya tetap memiliki peran penting dari sisi perizinan usaha. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dipastikan akan diambil. “Kalau memang ada indikasi melanggar atau tidak memiliki izin resmi, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya, Selasa (19/5).

Sorotan tajam terhadap Jade muncul setelah tempat tersebut viral dan diduga mempekerjakan tenaga asing tanpa izin. Saat ini, DPMPTSP tengah menelusuri detail dokumen perizinan, termasuk kesesuaian nama perusahaan dan alamat usaha yang tercantum.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan legalitas operasional sekaligus mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran terkait penggunaan TKA ilegal.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Agung Bagus Tri Candra Arka, mengakui fenomena penggunaan tenaga kerja asing di sejumlah THM di kawasan Canggu memang marak. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan legal atau tidaknya tetap harus melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Politisi yang akrab disapa Gung Cok itu juga mendorong agar pengawasan diperketat, termasuk menelusuri kepemilikan usaha yang diduga melibatkan warga negara asing.
“Memang sudah benar ada pengecekan dari Dinas Perizinan. Dari sana akan terlihat seluruh operasional THM, termasuk kemungkinan adanya TKA ilegal,” tegasnya.

Kasus yang menyeret Jade ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menertibkan praktik usaha hiburan malam di Canggu. Tak hanya soal izin usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Red

KALI DIBACA