
MENGWI, WartaGlobal.Id — Hampir dua bulan sejak kematian YR, keluarga korban masih menuntut kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya tersebut.
Hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban dari manajemen Indomaret Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Persoalan ini kembali mencuat setelah kuasa hukum keluarga korban, M. Reza Rahman, S.H., M.H., mendesak Polsek Mengwi untuk melakukan kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) di gerai Indomaret Buduk Mengwi. Dan akan melayangkan surat permintaan untuk di lakukan olah TKP kembali ke pihak kepolisian dengan Nomor Surat : 003/S.PER.TKP-POL.MENGWI/FZLF/X/2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta dan memastikan penyebab serta kronologi kematian YR berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga korban mempertanyakan sikap manajemen Indomaret yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan dengan pihak manajemen, kuasa hukum keluarga meminta agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk manajemen gerai, memberikan penjelasan dan menunjukkan bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, manajemen Indomaret justru menyerahkan persoalan pertanggungjawaban tersebut kepada kepala toko berinisial R.
Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menilai persoalan kematian YR tidak semestinya berhenti pada penyerahan tanggung jawab kepada kepala toko, tetapi perlu mendapat penjelasan yang transparan mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk sejauh mana tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola tempat kerja tersebut.
Keluarga Meminta Kematian YR Diungkap Secara Terbuka
Keluarga korban menyampaikan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kematian YR. Bahkan, mereka menduga adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk kepala toko berinisial R.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan kecurigaan pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Untuk memastikan apakah kematian YR merupakan bunuh diri, pembunuhan, atau disebabkan oleh faktor lain, diperlukan penyelidikan kepolisian, pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik apabila diperlukan.
Karena itu, olah TKP menjadi salah satu langkah yang diminta keluarga untuk membantu menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang sebenarnya terjadi terhadap YR, bagaimana kronologi peristiwa tersebut, dan apakah seluruh fakta di lokasi kejadian telah diperiksa secara menyeluruh?
Pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan maupun pernyataan sepihak.
Kuasa Hukum Desak Polsek Mengwi Lakukan Olah TKP
Kuasa hukum keluarga korban, Reza Rahman, S.H., M.H., meminta Polsek Mengwi segera melakukan olah TKP di Indomaret Buduk Mengwi.
Menurut pihak keluarga, langkah tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan bukti-bukti yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Selain meminta olah TKP, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga meminta agar operasional Indomaret Buduk Mengwi dihentikan sementara selama proses pemeriksaan di lokasi berlangsung, apabila hal itu dinilai diperlukan oleh penyidik demi kelancaran dan pengamanan proses penyelidikan.
Permintaan tersebut merupakan desakan dari pihak keluarga. Keputusan mengenai tindakan kepolisian, kebutuhan pengamanan TKP, serta kemungkinan penghentian sementara kegiatan operasional tetap memerlukan penilaian dan kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Manajemen Indomaret Perlu Memberikan Klarifikasi
Di tengah tuntutan keluarga, penjelasan dari manajemen Indomaret menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi mengenai perkara ini.
Publik perlu mengetahui bagaimana tanggapan perusahaan terhadap tuntutan keluarga korban, apa bentuk komunikasi yang telah dilakukan sejak kematian YR, serta bagaimana perusahaan menyikapi permintaan agar peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Redaksi juga perlu memperoleh konfirmasi dari kepala toko berinisial R mengenai dugaan yang disampaikan keluarga korban. Hingga konfirmasi tersebut diperoleh, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa R terlibat dalam kematian YR ataupun bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan seseorang sebelum ada hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah. Hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Menunggu Jawaban atas Kematian YR
Hampir dua bulan berlalu, keluarga YR masih menantikan kejelasan. Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tuntutan pertanggungjawaban, melainkan juga upaya memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Desakan agar Polsek Mengwi melakukan olah TKP menjadi salah satu langkah yang mereka harapkan dapat membuka jalan bagi pengungkapan fakta.
Kini, perhatian tertuju pada langkah penyidik dalam menindaklanjuti permintaan keluarga, memeriksa bukti yang tersedia, serta mengklarifikasi keterangan dari semua pihak yang relevan.
Bunuh diri atau dibunuh? Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan kecurigaan keluarga. Jawabannya harus bertumpu pada bukti dan hasil penyelidikan yang objektif.
Keluarga berhak meminta kejelasan. Di sisi lain, setiap dugaan terhadap individu maupun perusahaan harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Afkan.

.jpg)