LPK-RI DPD Bali Turun Tangan, Sertifikat Jaminan Pinjaman Berhasil Diselamatkan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

LPK-RI DPD Bali Turun Tangan, Sertifikat Jaminan Pinjaman Berhasil Diselamatkan

Friday, 2 October 2026

Foto istomewa

DENPASAR, BALI — Setelah melalui proses komunikasi dan pembahasan yang cukup panjang, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bali bersama tim berhasil mendampingi penyelesaian persoalan terkait sertifikat yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan pinjaman pada salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Denpasar Selatan.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen LPK-RI DPD Bali dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Dalam prosesnya, tim LPK-RI DPD Bali melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian yang proporsional. Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada dokumen, informasi, serta fakta yang tersedia, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembina DPD LPK-RI Bali, Dodi Dain, bersama Ketua DPD LPK-RI Bali, Muhamad Risky, turut terlibat dalam proses pendampingan bersama jajaran tim DPD LPK-RI Bali.

Dodi Dain menegaskan bahwa kehadiran LPK-RI dalam proses tersebut pada prinsipnya bertujuan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan konsumen perlu ditempuh secara terukur dengan mengedepankan komunikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi dasar hubungan antara para pihak.

Sementara itu, Ketua DPD LPK-RI Bali, Muhamad Risky, menyampaikan bahwa setiap persoalan antara konsumen dan pelaku usaha harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“LPK-RI hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang proporsional. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, dokumen, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Muhamad Risky.

Dengan terselesaikannya proses pendampingan tersebut, LPK-RI DPD Bali berharap persoalan terkait jaminan sertifikat dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar setiap transaksi pinjaman dan perjanjian dilakukan secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPK-RI DPD Bali juga mengimbau masyarakat untuk memahami secara menyeluruh setiap isi perjanjian sebelum melakukan transaksi, khususnya apabila transaksi tersebut melibatkan penyerahan dokumen kepemilikan atau aset sebagai jaminan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari serta memastikan setiap pihak memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang telah disepakati.

Pewarta: Irfan
Memuat konten...