Denpasar, WartaGlobal.id - Teamo Bristo akhirnya buka suara terkait pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyoroti operasional usaha mereka di kawasan Munduk Catu, Kabupaten Badung, Bali. Melalui klarifikasi resmi, management menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kewajiban perizinan usaha, melainkan sedang menjalani proses legalitas secara bertahap pasca pengambilalihan management dari pemilik lama.
Dalam keterangannya, management menjelaskan bahwa proses take over usaha telah berlangsung sejak Maret 2025. Operasional yang sebelumnya dikenal publik sepenuhnya berada di bawah kendali management lama sebelum akhirnya diambil alih oleh pemilik baru.
Setelah proses pengambilalihan dilakukan, management baru mengaku menemukan sejumlah dokumen dan kelengkapan izin operasional yang belum terpenuhi. Kondisi tersebut disebut menjadi perhatian serius pemilik baru yang sejak awal berkomitmen menyelesaikan seluruh legalitas usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, proses perizinan disebut tidak dapat diselesaikan secara instan karena harus berjalan berjenjang dan saling berkaitan. Untuk memperoleh izin operasional seperti Laik Sehat dan MIKOL atau izin penjualan minuman beralkohol, management terlebih dahulu diwajibkan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Di sisi lain, pengurusan PBG dan SLF juga mensyaratkan dokumen pendukung lain, termasuk izin ABT dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Management menyebut SLO saat ini telah berhasil diperoleh, sedangkan proses izin ABT masih berjalan dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sejak diajukan pada pertengahan April 2026.
“Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa proses penerbitan PBG dan SLF masih dalam tahap penyelesaian administrasi,” demikian disampaikan management dalam klarifikasi resminya.
Management Teamo Bristo juga menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi membentuk opini publik seolah-olah pihaknya sengaja mengabaikan aturan perizinan. Padahal, menurut mereka, management baru justru aktif dan kooperatif menjalani seluruh tahapan legalitas sejak renovasi bangunan selesai pada Januari 2026.
Selain persoalan legalitas, management turut menyoroti aspek kesejahteraan tenaga kerja. Saat ini, Teamo Bristo disebut menjadi tempat bergantung bagi 48 pekerja. Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, seluruh karyawan telah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya diklaim belum dilakukan oleh management lama.
Di sisi lain, hubungan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung disebut tetap berjalan baik. Management mengaku telah menyampaikan seluruh perkembangan proses perizinan secara terbuka kepada pihak terkait dan diminta segera menuntaskan seluruh administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya management Teamo Bristo meredam polemik yang berkembang di ruang publik. Mereka berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif dan menghormati proses administrasi yang masih berjalan.
“Besar harapan kami agar seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional,” tutup management Teamo Bristo. /*Redaksi
KALI DIBACA

