Restoran Teamo di Canggu Ketahuan "Bandel", Izin Zonk! Baru Ngaku-ngaku Saat Diperiksa Satpol PP Badung - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Restoran Teamo di Canggu Ketahuan "Bandel", Izin Zonk! Baru Ngaku-ngaku Saat Diperiksa Satpol PP Badung

Thursday, 7 May 2026

Foto : Restoran Teamo yang berlokasi strategis di Jl. Muduk Catu, Canggu, ketahuan beroperasi tanpa kelengkapan izin bangunan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung

MANGUPURA, wartaglobalbali.id – Kamis 7/5, Lagi-lagi temuan pelanggaran yustisi menggemparkan kawasan wisata Badung. Restoran bernama Teamo yang berlokasi strategis di Jl. Muduk Catu, Canggu, ketahuan beroperasi tanpa kelengkapan izin bangunan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pun gercep. Mereka memanggil kuasa pemilik JLPW siang itu juga.

Pemeriksaan berlangsung sengit pada Selasa (5/5/2026) pukul 13.00 Wita. Surat panggilan bernomor 640/167/V/PPNS/Sat.Pol.PP sudah dilayangkan 2 Mei lalu. JLPW yang mewakili PT. Bali Family Group (pemilik restoran) pun tak bisa mengelak. Hasilnya? Sekoci. Restoran mewah di kawasan panas Canggu itu ternyata cuma punya NIB dan SPPL. Dua dokumen kertas itu tak cukup buat selamatkan mereka dari jerat aturan bangunan.

Pasal Demi Pasal Dilanggar, Ini Kata Pengakuan

Dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan, JLPW mengakui dengan kepalang tanggung. Pihak restoran dan pemilik sadar belum mengantongi izin lengkap alias melanggar Perda Kabupaten Badung. Setidaknya dua peraturan daerah dijebol:

1. Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
   · Pasal 1 Ayat 24: soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – tak ada.
   · Pasal 1 Ayat 25: soal SLF (Sertifikat Layak Fungsi) – nihil.
2. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
   · Pasal 19: setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. Restoran Teamo ternyata nekat.

Foto : Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemilik Restoran Teamo disaksikan Satpol PP Badung 

Sanksi Siap Menanti: Operasional Dihentikan Sementara

Yang bikin panas, restoran ini sudah beroperasi. Saat petugas turun ke lapangan, aktivitas bisnis masih berjalan. Padahal, tanpa PBG dan SLF, bangunan belum dinyatakan layak fungsi. Bahaya, terlebih buat tempat publik seperti restoran.

Atas temuan itu, pemilik bersedia menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di lapangan. Mereka juga berjanji mengurus perizinan sesuai peraturan Kepala Daerah Badung. Tapi janji adalah janji. Ada klausul menakutkan di poin keempat surat pernyataan: kalau mereka ingkar dan tetap bandel, siap dihukum sesuai aturan daerah.

Efek Jera: Tak Akan Gugat Pemerintah

Pernyataan paling mencolok ada di poin keenam. JLPW dengan tegas menyatakan tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Pemkab Badung—baik tuntutan materiil maupun kerugian lainnya—akibat tindakan tim yustisi. Ini sinyal keras bahwa restoran tersebut mengakui kesalahan dan siap menerima risiko.

Satpol PP Badung pun mengapresiasi sikap kooperatif tersebut, namun peringatan tetap ditegaskan: "Kami tidak main-main. Bangunan tanpa PBG dan SLF tidak boleh beroperasi. Ini demi keselamatan dan ketertiban wisatawan serta warga," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Badung saat dikonfirmasi terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Bali Family Group selaku pemilik Restoran Teamo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Namun Satpol PP Badung memastikan akan terus memantau penghentian operasional sementara hingga semua izin lengkap diterbitkan.

Proses yustisi berjalan. Canggu bersiap. Siapa selanjutnya? (MCB)

KALI DIBACA