JAGA DESA Merupakan Langkah Preventif Kejaksaan Untuk Menekan Angka Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

JAGA DESA Merupakan Langkah Preventif Kejaksaan Untuk Menekan Angka Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa

Monday, 22 June 2026


GIANYAR – WartaGlobal.Id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Senin (22/6/2026). Acara ini mengusung tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas”.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar. Turut hadir sebagai pembicara dan undangan utama, antara lain Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD Gianyar I Gede Daging, S.STP., M.Si., serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Gianyar I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., M.M.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Gianyar menegaskan bahwa JAGA DESA merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk menekan angka tindak pidana korupsi di tingkat desa. Program ini berfokus pada peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan administrasi desa.
Selain mitigasi hukum, forum ini juga menggarisbawahi tiga fungsi utama BPD, yakni menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi roda pemerintahan desa. Pada momen yang sama, panitia juga menyosialisasikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah resmi peningkatan kapasitas kelembagaan BPD.
Melalui sinergi ini, Kejari Gianyar berharap seluruh Ketua BPD di Gianyar mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan secara objektif. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan desa yang bersih, partisipatif, dan bebas dari jeratan hukum.

KALI DIBACA