
KLUNGKUNG -WartaGlobal.Id
Aktivitas galian C di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kabupaten Klungkung, kembali menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan dampak lingkungan dan mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil eksploitasi tanah adat.
Meski penolakan disebut datang dari sebagian besar krama Desa Adat Lepang, aktivitas penggalian masih berlangsung.
Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan potensi kerusakan lahan pertanian dan sumber mata air, tetapi juga dampak debu yang disebut menyelimuti kawasan permukiman di sekitar lokasi.
"Setiap hari kami menghirup abu dan debu dari aktivitas galian. Rumah, halaman, hingga udara yang kami hirup terdampak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya jangan dipublikasikan.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Masyarakat juga membocorkan kegiatan ini di lindungi oleh Aparat.
Menurut sejumlah keterangan warga, tanah yang digali merupakan tanah adat milik Desa Adat Lepang. Namun, keuntungan dari kegiatan tersebut diduga hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara mayoritas krama desa merasa tidak memperoleh manfaat yang sepadan.
"Yang disepakati berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Banyak warga merasa tidak dilibatkan lagi dalam pelaksanaannya," kata seorang warga.
Situasi tersebut memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak disebut telah memberikan persetujuan terhadap aktivitas galian, sementara warga lainnya menilai proses pelaksanaan tidak lagi mencerminkan aspirasi mayoritas krama desa.
Di sisi lain, warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku semakin resah akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material serta debu yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kualitas hidup.

Tim Warta Global telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Bupati Klungkung, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Warga mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, dampak lingkungan, serta kesesuaian pelaksanaan aktivitas galian dengan ketentuan hukum negara maupun aturan adat yang berlaku.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut izin usaha pertambangan.
Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan lingkungan, perlindungan tanah adat, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan, serta kepastian bahwa pemanfaatan aset desa adat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh krama, bukan hanya kelompok tertentu.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga yang diwawancarai di lapangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
#WartaGlobal #GalianCLepang #Klungkung #DesaTakmung #TanahAdat #LingkunganHidup #JurnalismeBerimbang #Bali
KALI DIBACA

