
Bali-WartaGlobal.Id
Fenomena ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang take down pemberitaan di media pers.
Di era digital, praktik penghilangan informasi juga dapat menjalar ke berbagai ruang publik digital: portal berita, akun media sosial, kanal video, unggahan investigasi, hingga konten yang telah tersebar luas di tengah masyarakat.
Ketika sebuah informasi yang memiliki kepentingan publik tiba-tiba menghilang, masyarakat berhak bertanya:
Apakah konten itu dihapus karena terbukti salah?
Atau karena ada pihak yang merasa terganggu?
Dan yang lebih serius:
Apakah ada transaksi di balik penghilangan informasi tersebut?
Jika penghapusan dilakukan berdasarkan koreksi, hak jawab, putusan hukum, perlindungan privasi, atau karena informasi terbukti keliru, maka itu merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
Namun persoalannya berubah menjadi serius apabila terdapat dugaan pola:
Publikasikan — tekan — negosiasikan — bayar — hapus.
Jika pola seperti ini benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar sengketa pemberitaan.
Itu adalah dugaan praktik yang dapat disebut sebagai “Crime Off Media” — kejahatan yang menggunakan, memanfaatkan, atau memperdagangkan kekuatan media dan distribusi informasi untuk kepentingan tertentu.
SIAPA PELAKUNYA?
Dalam dugaan praktik penghilangan informasi secara transaksional, pelaku tidak selalu hanya berada di satu sisi.
Sebuah ekosistem dapat melibatkan berbagai aktor.
Mulai dari:
oknum pembuat atau pengelola konten,
oknum wartawan atau pihak yang mengatasnamakan media,
administrator akun media sosial,
pengelola situs atau kanal digital,
perantara atau broker,
hingga pihak yang meminta, menekan, membiayai, atau memfasilitasi penghilangan konten.
Masing-masing harus diuji berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada tuduhan sembarangan.
Namun tidak boleh pula ada kekebalan hanya karena seseorang berlindung di balik akun anonim, perusahaan media, jabatan, kekuatan politik, atau kemampuan finansial.
Jika ada transaksi, telusuri aliran dananya.
Jika ada permintaan penghapusan, telusuri komunikasinya.
Jika ada perantara, telusuri siapa yang diuntungkan.
Jika ada tekanan, telusuri siapa yang memerintahkan.
Di era digital, jejak sering kali tidak benar-benar hilang.
Pesan elektronik, rekaman komunikasi, transfer dana, perubahan halaman, arsip digital, tangkapan layar, metadata, serta keterangan para pihak dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
MEDIA SOSIAL: SENJATA INFORMASI ATAU PASAR PENGHAPUSAN?
Media sosial telah mengubah cara informasi bekerja.
Satu unggahan dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan jam.
Tetapi kekuatan itu juga menciptakan ruang baru bagi praktik yang patut diawasi.
Bayangkan sebuah konten menyerang seseorang.
Konten tersebut viral.
Nama, wajah, bisnis atau institusinya menjadi sasaran.
Kemudian muncul pihak yang menawarkan:
“Konten bisa dihapus.”
Pertanyaan berikutnya sederhana:
Dengan mekanisme apa?
Jika penghapusan dilakukan karena pelanggaran aturan platform atau karena informasi terbukti salah, itu adalah mekanisme yang sah.
Namun apabila penghapusan ditawarkan sebagai bagian dari transaksi tersembunyi, masyarakat dan aparat penegak hukum patut menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum atau etik dalam proses tersebut.
Media sosial tidak boleh berubah menjadi pasar gelap reputasi.
Tidak boleh ada industri yang bekerja dengan pola:
Buat ramai.
Ciptakan tekanan.
Datangkan ketakutan.
Lalu tawarkan jalan keluar berbayar.
Jika pola tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan sistematis, maka publik berhak mempertanyakan apakah media dan media sosial sedang digunakan sebagai instrumen informasi atau sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan.
DARI CRIME THROUGH MEDIA MENUJU “CRIME OFF MEDIA”
Istilah Crime Off Media dalam konteks ini digunakan sebagai istilah editorial untuk menggambarkan dugaan penyalahgunaan ekosistem media dan platform digital.
Bukan hanya kejahatan yang diberitakan media.
Bukan pula semata-mata kejahatan yang terjadi di media sosial.
Tetapi dugaan praktik ketika kekuatan publikasi, ancaman penyebaran, penghilangan informasi, atau pengendalian narasi dijadikan instrumen untuk memperoleh keuntungan atau melindungi kepentingan tertentu.
Ini dapat menciptakan dua bahaya sekaligus.
Pertama: INFORMASI DAPAT DIJADIKAN ALAT TEKAN.
Seseorang atau institusi dapat merasa dipaksa menghadapi tekanan publik akibat penyebaran konten.
Kedua: PENGHAPUSAN INFORMASI DAPAT DIJADIKAN BARANG DAGANGAN.
Pihak yang memiliki kemampuan membayar berpotensi mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan masyarakat biasa.
Yang miskin mungkin harus menerima namanya terus berada di ruang digital.
Yang kuat mungkin mampu menghilangkan jejak.
Jika itu terjadi, maka prinsip kesetaraan informasi berada dalam bahaya.
PELAKU JANGAN HANYA DICARI DARI YANG MENGUNGGAH
Dalam sebuah dugaan jaringan penghilangan informasi, perhatian tidak boleh hanya berhenti kepada orang yang menekan tombol hapus.
Penyelidikan, apabila terdapat laporan dan dasar hukum, juga perlu melihat keseluruhan rantai.
Siapa yang membuat konten?
Siapa yang menyebarkan?
Siapa yang menghubungi pihak yang diberitakan?
Siapa yang menawarkan jasa penghapusan?
Siapa yang menerima pembayaran?
Siapa yang memberikan perintah?
Ke mana uang mengalir?
Apakah terdapat pola berulang terhadap banyak korban atau pihak?
Di sinilah pentingnya penelusuran jurnalistik dan penegakan hukum berbasis bukti.
Karena sebuah dugaan praktik tidak boleh berhenti hanya pada narasi.
Ikuti datanya.
Ikuti komunikasinya.
Ikuti aliran dananya.
Dan yang paling penting:
Ikuti siapa yang memperoleh keuntungan.
PERS BUKAN ALAT PEMERASAN, MEDIA SOSIAL BUKAN MESIN PEMBUNUH KARAKTER
Kemerdekaan pers adalah salah satu fondasi demokrasi.
Justru karena itu, setiap orang yang menggunakan nama pers untuk menekan, menakut-nakuti, memeras, atau memperdagangkan penghapusan informasi harus dipandang sebagai ancaman terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Demikian pula media sosial.
Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi kebebasan untuk membangun industri tekanan.
Kritik harus tetap dilindungi.
Investigasi harus tetap dilindungi.
Jurnalisme harus tetap berani.
Tetapi kebebasan tidak boleh dijadikan kedok untuk transaksi gelap.
Dan kepentingan bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam informasi yang seharusnya diketahui publik.
JIKA BERITA SALAH, KOREKSI.
JIKA ADA KEBERATAN, GUNAKAN HAK JAWAB.
JIKA ADA PELANGGARAN, TEMPUH MEKANISME HUKUM.
TAPI JIKA ADA TRANSAKSI GELAP, USUT.
Inilah garis yang harus dijaga.
Jangan sampai istilah take down menjadi kata yang terdengar biasa, padahal di baliknya terdapat kepentingan, tekanan atau transaksi yang belum pernah dijelaskan kepada publik.
Transparansi harus menjadi standar.
Sebuah media yang menurunkan berita karena koreksi harus mampu menjelaskan dasar editorialnya.
Sebuah platform yang menghapus konten harus memiliki mekanisme.
Dan jika seseorang menawarkan jasa penghapusan dengan imbalan tertentu, maka harus ditelusuri:
Apakah itu bisnis yang sah?
Apakah ada penipuan?
Apakah ada intimidasi?
Apakah ada pemerasan?
Apakah ada penyalahgunaan profesi atau kewenangan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti dan proses hukum, bukan sekadar opini.
MASYARAKAT BERHAK TAHU
Informasi publik bukan barang pribadi.
Rekam jejak sebuah persoalan tidak boleh hilang begitu saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena ketika penghilangan informasi dapat diperjualbelikan, maka yang memiliki uang berpotensi memiliki kemampuan lebih besar untuk mengendalikan narasi.
Dan ketika narasi dapat dibeli, maka kebenaran berada dalam ancaman.
Pers kehilangan independensinya.
Media sosial kehilangan integritasnya.
Masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui.
Itulah sebabnya dugaan praktik Crime Off Media harus menjadi perhatian bersama.
Bukan untuk membungkam media.
Bukan untuk membatasi kritik.
Bukan untuk menyerang kebebasan pers.
Justru sebaliknya.
Untuk membersihkan media dari oknum yang menjadikan informasi sebagai alat transaksi.
CATATAN EDITORIAL
WartaGlobal menegaskan bahwa istilah Crime Off Media dalam tulisan ini merupakan terminologi editorial untuk menggambarkan dugaan penyalahgunaan media, media sosial dan distribusi informasi sebagai sarana tekanan, manipulasi atau transaksi kepentingan.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen, komunikasi, saksi, aliran dana dan proses hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.
Namun juga tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang menggunakan identitas media, profesi jurnalistik atau kekuatan media sosial sebagai kedok untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
Pers bekerja untuk kebenaran.
Media sosial seharusnya menjadi ruang informasi dan ekspresi.
Bukan ruang transaksi.
Bukan ruang ancaman.
Dan bukan tempat di mana kebenaran dapat dihapus hanya karena ada harga yang disepakati.
JANGAN JUAL BERITA.
JANGAN BELI PENGHAPUSAN.
JANGAN PERDAGANGKAN INFORMASI PUBLIK.
Karena ketika informasi dapat dibeli dan dihapus, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui.
Dan ketika kebebasan pers dijadikan komoditas, yang terancam bukan hanya satu media.
Yang terancam adalah kedaulatan informasi itu sendiri.

.jpg)