
JAKARTA — WartaGlobal.Id
Tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an yang disebut-sebut ditukar dengan minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, kini memasuki babak penyelidikan polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi identitas orang yang diduga mencetuskan tantangan kontroversial tersebut. Sosok itu disebut bukan panitia, melainkan seorang pengunjung festival yang diduga mengambil mikrofon dan secara spontan melontarkan tantangan di tengah kerumunan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, informasi sementara hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengunjung.
“Yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujar Iman, Rabu (12/8).
Polisi kini bersiap meminta keterangan pihak tersebut. Namun identitasnya belum diumumkan ke publik karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Di sinilah publik patut bertanya: bagaimana sebuah acara musik yang seharusnya menjadi ruang hiburan dan kreativitas bisa berubah menjadi panggung tantangan yang menyentuh simbol keagamaan?
Jika benar ucapan tersebut dilakukan secara spontan, persoalannya tidak otomatis menjadi ringan. Justru penyidik harus mengurai secara terang siapa yang memegang mikrofon, bagaimana tantangan itu disampaikan, siapa yang memberikan atau menjanjikan miras, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Polisi menyebut perkara tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Yang perlu digarisbawahi, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihak yang identitasnya telah dikantongi polisi belum dapat dicap sebagai pelaku tindak pidana.
Namun publik tentu menunggu satu hal: jangan sampai perkara berhenti hanya pada orang yang memegang mikrofon.
Penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Bila memang ada unsur penghinaan, provokasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika ternyata peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana, polisi juga wajib menjelaskannya secara terbuka.
Sebab persoalannya bukan sekadar soal miras dan festival musik. Ketika simbol agama dijadikan bahan “challenge” demi hiburan, batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang berpotensi menyinggung keyakinan masyarakat menjadi pertaruhan.
Masyarakat tidak membutuhkan drama hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab, apa motifnya, siapa yang terlibat, dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkan aksi tersebut terjadi.
Kini bola berada di tangan penyidik. Jangan sampai mikrofon sudah ditemukan, identitas sudah dikantongi, tetapi aktor di balik panggung justru menghilang dari radar hukum.
Status perkara: masih penyelidikan. Belum ada tersangka.

.jpg)