
Poto Istimewa
DENPASAR Bali-WartaGlobal.Id
Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media di Pengadilan Negeri Denpasar resmi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, penyelesaian perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum para tergugat, I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejak awal proses mediasi, pihaknya telah menyampaikan penolakan terhadap syarat-syarat yang diajukan penggugat. Penolakan tersebut kemudian ditegaskan kembali secara tertulis sesuai arahan hakim mediator.
"Sejak awal kami telah menyampaikan penolakan secara lisan. Hari ini kami kembali menegaskan secara tertulis bahwa seluruh syarat yang diajukan penggugat dalam resume mediasi kami tolak," ujarnya kepada awak media usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/8).
Menurut Indra, syarat-syarat yang diajukan telah memasuki pokok perkara sehingga dinilai tidak lagi berada dalam ruang kompromi yang dapat diselesaikan melalui forum mediasi. Oleh karena itu, pihaknya memandang proses perdamaian tidak dapat dilanjutkan dan memilih mengikuti tahapan persidangan berikutnya.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menunggu jadwal sidang melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, I Nengah Jimat, S.H., mengingatkan bahwa seluruh proses mediasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menjunjung tinggi asas kerahasiaan.
Menurutnya, seluruh pembahasan selama mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan dan mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan proses tersebut. Ia juga menilai mediator telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Jimat menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui somasi maupun gugatan perdata. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers terhadap karya jurnalistik yang disusun sesuai kode etik dan standar profesi.
Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai agenda yang akan ditetapkan majelis hakim.
KALI DIBACA

