
Denpasar, wartaglobalbali.id — Sebuah capaian akademik yang layak disebut magnum opus sekaligus tamparan keras bagi tatanan organisasi advokat di Indonesia baru saja terukir di Kertasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Selasa (22/9/2026). Advokat kenamaan asal Medan, Sumatera Utara, Erwin Siregar, resmi menyandang gelar Doktor (Dr.) Ilmu Hukum setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor Program Studi S3 Fakultas Hukum Unud. Namun, di balik toga dan senyum kebanggaan itu, tersimpan bom akademik yang siap mengguncang status quo profesi officium nobile: disertasi berjudul "Kebebasan Berorganisasi Advokat di Indonesia."
Sidang yang dipimpin Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum selaku Ketua Sidang sekaligus Penguji ini berlangsung mulai pukul 10.00 Wita. Turut hadir dalam jajaran penguji dan pembimbing: Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum (Promotor), Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. (Ko-Promotor I), serta Dr. I Wayan Novy Purwanto, S.H., M.Kn. Adapun Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, dipercaya sebagai Penguji Eksternal — sebuah penanda bahwa bobot akademik disertasi ini tidak main-main. Penguji lainnya: Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., PP Dr. I Gede Pasek Eka Wisanjaya, S.H., M.H., dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
BOM AKADEMIK: MULTIBAR, KMA 73/2015, DAN KEKOSONGAN NORMA YANG MENCEDERAI KEADILAN
Dalam disertasinya, Erwin membedah persoalan fundamental yang selama ini menjadi "duri dalam daging" profesi advokat: kebebasan berorganisasi. Ia menyoroti fenomena perpindahan advokat dari satu organisasi ke organisasi lain — sebuah realitas yang kerap memicu konflik, pemecatan, hingga kriminalisasi antar-organisasi. Kasus Firdaus Oibowo, Razman Nasution, dan sejumlah advokat lain menjadi latar belakang empiris penelitian ini.
Menurut Erwin, kebebasan berorganisasi advokat merupakan bagian dari hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut — dapat diatur dan dibatasi secara proporsional melalui undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta kepentingan masyarakat demokratis. Argumen ini bukan sekadar retorika normatif, melainkan pijakan teoretis yang ia bangun di atas teori negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan, konstruksi hukum, HAM, teori berorganisasi, serta konsep advokat.
Yang paling menusuk: Erwin menyoroti Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/PH/01/9/2015 yang dinilainya menjadi pemicu berkembangnya praktik multibar. Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang disebutnya mempertegas bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia berada dalam ruang multibar. Tapi — dan inilah poin krusialnya — masih terdapat kekosongan norma mengenai keanggotaan dan perpindahan organisasi advokat. Kekosongan inilah yang, dari sisi sosiologis, telah memunculkan berbagai persoalan: perpindahan organisasi, pemecatan, hingga keberlanjutan praktik advokat setelah terjadi persoalan keorganisasian. Dampaknya? Ketidakadilan serta terciderainya citra officium nobile sebagai profesi advokat.
TIGA RUMUSAN MASALAH, SATU KONSTRUKSI BESAR: DEWAN PENGAWAS DAN KEHORMATAN ADVOKAT NASIONAL
Penelitian ini berangkat dari tiga rumusan masalah utama: (1) hakikat kebebasan berorganisasi advokat; (2) bagaimana pengaturan organisasi advokat di Indonesia; dan (3) bagaimana pengaturan organisasi advokat dalam perspektif ius constituendum alias hukum yang dicita-citakan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan sejarah — sebuah metodologi yang kokoh dan tidak bisa dituduh "asal comot."
Erwin juga melakukan studi perbandingan dengan Vietnam sebagai objek kajian. Menurutnya, Vietnam memiliki banyak organisasi advokat, tetapi menerapkan mekanisme pengawasan dan kode etik yang terpusat. Model inilah yang ia nilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia: meskipun terdapat banyak organisasi advokat, perlu ada kode etik, dewan kehormatan, dan dewan pengawas yang menjadi mekanisme bersama dalam menangani pelanggaran profesi.
Dari sana, Erwin melontarkan proposal yang berpotensi mengubah lanskap advokat Indonesia: pembentukan Dewan Pengawas dan Kehormatan Advokat Nasional sebagai satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penegakan kode etik, serta menjatuhkan sanksi terhadap advokat di seluruh Indonesia. Komposisinya? 15 orang — terdiri atas tujuh advokat, dua akademisi bidang hukum, dua hakim purnabakti, dua tokoh masyarakat, satu jaksa atau penegak hukum purnabakti, serta satu ahli etika profesi.
"Saya mengusulkan lembaga tersebut beranggotakan 15 orang yang terdiri atas tujuh advokat, dua akademisi bidang hukum, dua hakim purnabakti, dua tokoh masyarakat, satu jaksa atau penegak hukum purnabakti, serta satu ahli etika profesi," ungkapnya di sela-sela sidang.
Erwin berharap hasil penelitian ini menjadi bahan bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Advokat beserta kode etik profesi. Ia juga mengusulkan adanya standar pendidikan dan kode etik yang lebih jelas, termasuk mekanisme pengawasan terhadap advokat meskipun sistem organisasi tetap menggunakan model multibar.

FROM ZERO TO HERO: PEDAGANG ES KELILING YANG MENANTANG USIA DAN MENTALITAS ELITE
Namun, ada dimensi lain yang membuat kisah ini begitu dramatis dan menggetarkan: perjalanan hidup Erwin sendiri. Ia disebut sebagai mahasiswa tertua di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia diketahui pernah menjadi pedagang es keliling sejak sekolah dasar di Medan, Sumatera Utara. Setelah tamat SMA, ia membiayai sendiri pendidikan kuliahnya. From zero to hero — itulah sejarah kehidupan yang dijalani dengan setia dan berbuah manis.
Dalam perjalanan studi S3, Erwin bahkan sempat nyaris menghentikan studinya setelah dua tahun. Dukungan anak dan istrinya menjadi salah satu faktor yang membuatnya terus melanjutkan pendidikan hingga akhirnya berhasil menyelesaikan program doktor. Pada usia 68 tahun. Sebuah capaian yang, dalam bahasa akademik, bukan hanya achievement — melainkan statement: bahwa ilmu tidak mengenal batas usia, dan bahwa ketahanan mental adalah prasyarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menyelesaikan pendidikan doktoral.
APRESIASI DARI KETUA PT DENPASAR: "SESUATU YANG PATUT DIAPRESIASI"
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, yang menjadi Penguji Eksternal, turut mengapresiasi keberhasilan Erwin. Ifa mengaku telah lama mengenal Erwin dan terkejut ketika diminta menjadi penguji. Menurutnya, semangat Erwin untuk menyelesaikan pendidikan di usia tersebut merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Ia juga menilai terdapat sejumlah analisis dalam disertasi Erwin yang layak mendapat perhatian — khususnya bagaimana Erwin menganalisis ketentuan hukum tertentu secara mendalam sehingga menghasilkan pembahasan yang dinilainya menjadi salah satu bagian penting dari karya tersebut.
DEKAN FH UNUD: USIA BUKAN PENGHALANG, MENTAL ADALAH TARUHAN
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang juga Ketua Sidang/Penguji, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, menegaskan bahwa usia tidak menjadi penghalang untuk terus menimba ilmu, termasuk bagi mereka yang menekuni profesi advokat. Menurutnya, program S3 memiliki ketentuan masa studi dan penyelesaian tepat waktu. Ia menyebut Erwin dapat mengikuti seluruh tahapan studi sesuai prosedur dan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. Pada usia 68 tahun. Prof. Putu Gede Arya juga menekankan pentingnya penguasaan ilmu bagi seorang advokat: advokat sebagai bagian dari penegak hukum memiliki peran memberikan keseimbangan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, seorang advokat membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang memadai ketika berhadapan dengan penegak hukum maupun ketika menguji kebenaran dalam memberikan pembelaan kepada klien.

UCAPAN TERIMA KASIH: DARI OTTO HASIBUAN HINGGA HOTMAN PARIS
Atas keberhasilannya, Erwin menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi advokat yang disebutnya memberikan dukungan, di antaranya Wamenko Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M, rekannya Hotman Paris Hutapea, Ketua Umum AAI Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, dan Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., serta sejumlah tokoh besar lainnya yang tidak dapat disebutnya satu per satu.
ANALISIS: MENGAPA DISERTASI INI PENTING?
Dalam kerangka jurnalistik akademik, disertasi Erwin Siregar layak disebut sebagai kontribusi teoretis dan praktis yang signifikan bagi hukum advokat Indonesia. Ia tidak hanya mendeskripsikan masalah, tetapi menawarkan konstruksi hukum yang konkret: Dewan Pengawas dan Kehormatan Advokat Nasional. Ia juga tidak hanya mengkritik multibar, tetapi mengakui bahwa multibar adalah realitas konstitusional yang harus dikelola dengan mekanisme pengawasan terpusat — sebuah posisi yang nuanced dan jauh dari sloganisme.
Yang membuat disertasi ini berpotensi viral bukan hanya substansinya, tetapi narasi hidup penulisnya: dari pedagang es keliling menjadi doktor hukum di usia 68 tahun. Dalam bahasa sarkasme akademik: sementara sebagian orang sibuk berebut kursi organisasi advokat, seorang pedagang es keliling justru menulis disertasi tentang bagaimana kursi-kursi itu seharusnya ditata.
PERTANYAAN UNTUK ANDA:
Apakah usulan Dewan Pengawas dan Kehormatan Advokat Nasional layak diadopsi dalam revisi UU Advokat? Ataukah ini justru potensi overregulation yang mengancam independensi advokat? Tulis pendapat Anda di kolom komentar — karena dalam demokrasi, setiap opini berharga, asalkan berbasis argumen, bukan sekadar buzzer.
Redaksi Warta Global Bali mengucapkan selamat kepada Dr. Erwin Siregar, S.H., M.H. atas capaian akademiknya. Semoga ilmu yang diperoleh menjadi berkah bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. (MCB)

.jpg)