
Yogyakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, memimpin prosesi Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Herri Swantoro, di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).
Prosesi tersebut menjadi penanda berakhirnya masa kedinasan Prof. Herri Swantoro setelah mengabdikan diri selama 42 tahun di lingkungan peradilan Indonesia. Penghormatan tersebut tidak hanya menandai berakhirnya sebuah masa jabatan, tetapi juga menjadi refleksi atas perjalanan panjang seorang hakim yang kemudian dipercaya menduduki berbagai posisi strategis dalam institusi peradilan.
Salah satu rangkaian utama dalam prosesi wisuda purnabakti ditandai dengan penanggalan kalung jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta oleh Ketua Mahkamah Agung. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengalungan rangkaian bunga melati kepada Prof. Herri Swantoro.
Rangkaian tersebut berlangsung khidmat sebagai simbol berakhirnya tugas kedinasan sekaligus bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian panjang yang telah diberikan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto menyampaikan penghargaan atas perjalanan karier Prof. Herri Swantoro yang tidak hanya memiliki pengalaman panjang sebagai hakim, tetapi juga memiliki rekam jejak kepemimpinan di berbagai satuan kerja peradilan.
“Prof. Herri Swantoro adalah pribadi yang tidak hanya memahami perspektif seorang hakim, tetapi juga memiliki pengalaman yang luas dalam kepemimpinan dunia peradilan karena mempunyai rekam jejak panjang sebagai seorang pimpinan,” ujar Prof. Sunarto.
Menurut Ketua MA, perjalanan profesional Prof. Herri Swantoro juga berjalan beriringan dengan pengembangan kapasitas akademiknya. Capaian tersebut mencapai puncaknya ketika ia dikukuhkan sebagai guru besar pada 2024.
Prof. Sunarto menekankan bahwa profesi hakim tidak hanya menuntut penguasaan terhadap hukum, tetapi juga membutuhkan keluasan wawasan intelektual dan pemahaman terhadap dinamika kehidupan masyarakat.
“Hakim adalah seorang intelektual. Seorang hakim tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memahami manusia, tata kelola masyarakat, serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Prof. Sunarto.
Ia berharap perjalanan pengabdian Prof. Herri Swantoro dapat menjadi referensi keteladanan bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk terus mengembangkan pengetahuan, kapasitas, serta integritas dalam menjalankan tugas.
“Semoga perjalanan pengabdian Prof. Herri Swantoro menjadi teladan dan inspirasi bagi para hakim untuk terus belajar, berkarya, dan mengabdikan diri demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.
Atas nama Mahkamah Agung dan seluruh jajaran badan peradilan, Prof. Sunarto juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian panjang yang telah diberikan Prof. Herri Swantoro.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian panjang Prof. Herri Swantoro kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” tutur Ketua MA.
Empat Dekade Perjalanan di Dunia Peradilan
Prof. Herri Swantoro lahir di Wonosobo, 4 September 1959. Pendidikan dasarnya ditempuh di Kudus dan diselesaikan pada 1971. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 1 Kudus pada 1974 dan SMA Negeri 4 Malang pada 1977.
Pendidikan tinggi ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan diselesaikan pada 1983. Perjalanan akademiknya berlanjut melalui pendidikan magister di Universitas Krisnadwipayana yang diselesaikan pada 2003.
Gelar doktor diraihnya dari Universitas Padjadjaran pada 2017. Tujuh tahun kemudian, pada 2024, perjalanan akademiknya mencapai tonggak penting dengan dikukuhkannya Prof. Herri Swantoro sebagai guru besar.
Di bidang peradilan, pengabdiannya dimulai pada 1984 sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut di sejumlah pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri Sungailiat pada 1986, Pengadilan Negeri Cibadak pada 1989, Pengadilan Negeri Pontianak pada 1991, Pengadilan Negeri Tangerang pada 1995, Pengadilan Negeri Denpasar pada 1999, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2001.
Karier kepemimpinannya berkembang ketika pada 2004 ia mendapat amanah sebagai pimpinan pengadilan. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2006, Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2007, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada 2008, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2009.
Pada tahun yang sama, Prof. Herri Swantoro mengikuti pendidikan kepemimpinan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sebagai bagian dari pengembangan kapasitas kepemimpinannya.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Hakim Tinggi pada 2011 dan bertugas sebagai Hakim Tinggi di Jakarta pada 2013. Pengalaman dan kapasitasnya di lingkungan peradilan selanjutnya mengantarkannya dipercaya menduduki jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2019.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prof. Herri Swantoro kembali dipercaya memimpin sejumlah Pengadilan Tinggi.
Pada 2019, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Dua tahun kemudian, pada 2021, ia dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Selanjutnya, pada 2023, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum akhirnya dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2025.
Purnabakti, Menutup Satu Babak Pengabdian
Rentang perjalanan tersebut memperlihatkan panjangnya pengabdian Prof. Herri Swantoro di dunia peradilan Indonesia. Dari seorang calon hakim, ia berkembang menjadi hakim, pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi, pejabat eselon I Mahkamah Agung, hingga memimpin sejumlah Pengadilan Tinggi.
Di sisi lain, perjalanan akademiknya menempatkan Prof. Herri Swantoro tidak hanya sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai akademisi yang turut memperkaya khazanah pemikiran hukum dan peradilan.
Wisuda purnabakti di Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjadi penanda berakhirnya tugas kedinasan Prof. Herri Swantoro. Namun, prosesi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengenang empat dekade lebih pengabdian, kepemimpinan, serta kontribusinya terhadap lembaga peradilan Indonesia.
Purnabakti bukan sekadar akhir dari sebuah jabatan. Bagi seorang hakim dan guru besar, perjalanan panjang tersebut meninggalkan pengalaman, pengetahuan, dan nilai-nilai pengabdian yang dapat terus diwariskan kepada generasi penerus dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.
Reborn

.jpg)