
DENPASAR — WartaGlobal.Id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali meluncurkan Optimalisasi Pengawasan Kearsipan (OPSI PK) sebagai langkah strategis memperkuat penyelenggaraan kearsipan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Peluncuran OPSI PK berlangsung pada 3 September 2026 secara hybrid melalui Zoom Meeting dan terpusat di Aula Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi dan pendampingan pengelolaan arsip sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 76 Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa penguatan kearsipan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas sekaligus mendukung peningkatan indikator Reformasi Birokrasi.
Menurut Eem, keberadaan OPSI PK tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran. Inovasi tersebut harus diterapkan secara konsisten dan menjadi gerakan bersama seluruh jajaran.
“Keberhasilan penyelenggaraan kearsipan bukan hanya menjadi tanggung jawab unit kearsipan, tetapi merupakan tanggung jawab setiap ASN. OPSI PK harus mampu menghadirkan perubahan nyata dan membangun budaya tertib arsip di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali,” tegasnya.
Pengelolaan Arsip Secara End-to-End
OPSI PK dikembangkan dengan pendekatan end-to-end, mencakup enam instrumen utama dalam pengelolaan arsip dinamis, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan arsip, sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan arsip tidak hanya berorientasi pada penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup seluruh siklus hidup arsip sejak diciptakan hingga dilakukan penyusutan sesuai ketentuan.
Eem juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip fisik dan elektronik secara terpadu di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan.
Kanwil Kemenkum Bali saat ini belum memiliki Pejabat Fungsional Arsiparis. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi hambatan dalam melakukan pembenahan sistem kearsipan.
Penguatan kompetensi serta penugasan pengelola kearsipan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan agar penyelenggaraan kearsipan tetap berjalan secara optimal.
Arsip sebagai Instrumen Akuntabilitas
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai unsur kearsipan, yakni Ni Made Sugiani, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar; Azwar Sanusi, Arsiparis Madya ANRI; serta Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa arsip tidak sekadar merupakan kumpulan dokumen organisasi. Arsip merupakan rekaman kegiatan yang memiliki fungsi penting dalam pembuktian, akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan kearsipan diperlukan untuk mengetahui kondisi penyelenggaraan kearsipan secara objektif, mengidentifikasi berbagai kelemahan, sekaligus memitigasi risiko yang berpotensi memengaruhi tata kelola organisasi maupun penilaian Reformasi Birokrasi.
Dengan demikian, pengelolaan arsip menjadi salah satu elemen pendukung dalam memastikan setiap proses administrasi pemerintahan memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Jingle “Tertib Arsip” dan Karya Seni OPSI PK
Rangkaian peluncuran OPSI PK juga ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Cipta atas lagu “Tertib Arsip” yang menjadi Jingle Kearsipan Kanwil Kemenkum Bali serta karya seni gambar “Optimalisasi Pengawasan Kearsipan (OPSI PK)”.
Kedua karya tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pendekatan yang lebih kreatif dalam meningkatkan kesadaran jajaran terhadap pentingnya kearsipan.
Kanwil Kemenkum Bali berharap OPSI PK dapat menjadi momentum untuk membangun pemahaman bahwa setiap ASN merupakan pencipta arsip sekaligus memiliki tanggung jawab menjaga rekam jejak organisasi.
Melalui inovasi tersebut, tertib arsip diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi bagian dari budaya kerja.
Pada akhirnya, arsip yang dikelola secara baik diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelayanan publik, pengambilan keputusan, akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan.
OPSI PK pun diarahkan bukan sekadar sebagai inovasi administrasi, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap aktivitas organisasi memiliki rekam jejak yang tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

.jpg)