Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Bali, Penegakan Hukum dan Keterlibatan WNA Jadi Sorotan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Bali, Penegakan Hukum dan Keterlibatan WNA Jadi Sorotan

Saturday, 26 September 2026


Poto Istimewa 

DENPASAR – WartaGlobal.Id — Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ke Polda Bali, Jumat (25/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan penegakan hukum sekaligus untuk memantau ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, transparan, dan berintegritas di Provinsi Bali.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., selaku Ketua Tim. Kegiatan berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali dan dihadiri Wakapolda Bali, para pejabat utama Polda Bali, PKKM Tingkat III Polda Bali, Kapolres/ta jajaran Polda Bali, serta unsur Kejaksaan Tinggi Bali dan BNNP Bali.

Dalam paparannya, Kapolda Bali menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Bali secara umum berada dalam kondisi aman dan kondusif.

Stabilitas tersebut, menurut paparan Polda Bali, turut tercermin dari pengamanan sejumlah agenda internasional yang berlangsung di Bali. Pengamanan kegiatan International Association of Women Police (IAWP) dan SOM selama lima hari disebut berjalan aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari para delegasi.

“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” tegas Kapolda Bali.

Angka Perkara Menunjukkan Beban Penegakan Hukum

Data yang dipaparkan Polda Bali menunjukkan dinamika penanganan perkara yang perlu menjadi perhatian.

Pada 2024 tercatat 5.541 kasus, kemudian meningkat menjadi 5.758 kasus pada 2025. Sementara hingga 2026, tercatat 4.309 perkara masuk, dengan 2.390 perkara telah diselesaikan, atau sekitar 55 persen.

Pada bidang lalu lintas, sepanjang Januari–Agustus 2026 tercatat 6.646 perkara. Dari jumlah tersebut, 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang memperlihatkan besarnya beban kerja aparat penegak hukum di Bali, sekaligus pentingnya memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan prosedur hukum, profesionalitas penyidik, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

WNA: 161 Kasus Sebagai Pelaku, 218 Kasus Sebagai Korban

Dinamika kejahatan yang melibatkan warga negara asing juga menjadi bagian penting dalam paparan Polda Bali.

Sepanjang 2026, WNA tercatat sebagai pelaku dalam 161 kasus atau sekitar 3,7 persen, dengan jumlah 182 orang. Sementara WNA yang tercatat sebagai korban mencapai 218 kasus atau sekitar 5 persen, dengan jumlah 239 orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNA di Bali tidak semata berkaitan dengan pelanggaran hukum sebagai pelaku, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap WNA yang menjadi korban tindak pidana.

Kondisi ini menuntut koordinasi lintas institusi, khususnya kepolisian, kejaksaan, imigrasi, BNN, serta instansi terkait lainnya agar penanganan perkara WNA tetap berada dalam koridor hukum nasional sekaligus memenuhi prinsip perlindungan terhadap korban.

Kejahatan Konvensional hingga Tindak Pidana Khusus

Untuk tindak pidana umum, beberapa jenis kejahatan yang menonjol sepanjang 2026 antara lain pencurian biasa, penganiayaan, dan penggelapan.

Sementara pada tindak pidana khusus, Polda Bali menangani perkara yang berkaitan dengan migas, karantina hewan, dan merek.

Ragam perkara tersebut memperlihatkan bahwa tantangan penegakan hukum di Bali tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas konvensional, tetapi juga berkembang ke sektor-sektor yang membutuhkan kapasitas penyidikan khusus.

Narkotika: Puluhan Kilogram Barang Bukti Diamankan

Pemberantasan narkotika juga menjadi perhatian serius Polda Bali.

Sepanjang 2026, tiga jenis barang bukti narkotika dengan jumlah terbesar yang berhasil diamankan yakni ganja 45,6 kilogram, sabu 28,1 kilogram, dan kokain 7,7 kilogram.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa Bali masih menghadapi tantangan serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari jaringan distribusi hingga penyalahgunaan di tingkat pengguna.

Kekurangan 325 Penyidik

Di balik tuntutan penegakan hukum yang semakin kompleks, Polda Bali juga menghadapi persoalan sumber daya manusia.

Kebutuhan ideal penyidik dan penyidik pembantu mencapai 2.009 personel. Namun saat ini baru terpenuhi 1.684 personel, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 325 personel.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam mengukur kapasitas penanganan perkara, terutama ketika jumlah dan kompleksitas tindak pidana terus berkembang.

Polda Bali menyatakan terus meningkatkan kapasitas personel melalui pendidikan, pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi.

“Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap Kapolda Bali.

Teknologi Penyidikan Masih Perlu Diperkuat

Dari sisi sarana dan prasarana, Polda Bali telah memiliki sejumlah fasilitas pendukung penyidikan, antara lain ruang pemeriksaan, CCTV dan perangkat kamera, komputer serta workstation penyidik, sarana pengelolaan barang bukti, fasilitas olah tempat kejadian perkara dan crime scene investigation, hingga kendaraan operasional.

Namun, Polda Bali juga mengakui kebutuhan perangkat teknologi, khususnya CCTV dan teknologi informasi, belum sepenuhnya merata antara tingkat Polda dan Polres jajaran.

Persoalan pemerataan fasilitas tersebut menjadi penting di tengah perkembangan kejahatan yang semakin membutuhkan dukungan teknologi dalam proses pengumpulan, pengamanan, dan analisis alat bukti.

Komisi III DPR RI Dalami Tantangan Penegakan Hukum

Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman antara Komisi III DPR RI dengan Polda Bali.

Sejumlah isu yang dibahas meliputi perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA dalam tindak pidana, kesiapan sumber daya penyidik, serta kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum.

Bagi Polda Bali, komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar pernyataan kelembagaan, tetapi harus tercermin dalam proses penanganan setiap perkara.

Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya berapa banyak perkara yang masuk dan diselesaikan, tetapi juga bagaimana proses hukum tersebut dijalankan secara objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

WartaGlobal.Id — Data, Fakta, dan Karya Jurnalistik.

Memuat konten...