LSM Aliansi Buleleng Jaya Drs. Ketut Yasa mendesak kepolisian menahan para mafia tanah di Bali yang bersarang di kantor BPN - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

LSM Aliansi Buleleng Jaya Drs. Ketut Yasa mendesak kepolisian menahan para mafia tanah di Bali yang bersarang di kantor BPN

Sunday, 6 September 2026

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.,Poto netti 

BULELENG BALI-WartaGlobal.Id
Sengketa tanah di kawasan Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius.

Bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan.

Kini, dokumen penyelidikan kepolisian yang diterima redaksi menunjukkan bahwa dugaan tindakan mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan pejabat yang berwenang dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sedang ditelusuri penyidik Polres Buleleng.

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Oktober 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada pelapor, penyidik menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen pendukung.

Nama-nama yang disebut dalam proses klarifikasi antara lain Rahmawi, Nyoman Tirtawan, I Wayan Budayasa selaku Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Briantika Oktaviani Gunawan, serta Hardiansyah, S.H., M.H., selaku pejabat pada bidang pengendalian dan penanganan sengketa Kanwil BPN Bali.

Penyidik juga menyatakan akan memanggil Made Pasda Gunawan dari pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dimintai klarifikasi.

Artinya, perkara ini belum berhenti pada pertarungan dokumen antara warga dengan institusi pertanahan.

Rantai pengambilan keputusan mulai ditelusuri.



PASAL 353 KUHP MULAI MASUK DALAM PUSARAN PERKARA

Dokumen penyelidikan tersebut merujuk pada Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut.

Ini penting.

Sebab apabila benar terdapat tindakan aktif untuk menghambat pelaksanaan kewajiban hukum oleh pejabat yang berwenang, persoalannya tidak lagi sebatas “siapa pemilik tanah?”

Pertanyaannya berubah menjadi:

Siapa melakukan apa?

Siapa memerintahkan?

Siapa mengetahui?

Siapa membuat atau menggunakan dokumen?

Dan yang paling penting:

Siapa yang mendapatkan keuntungan atau kepentingan dari perubahan status administrasi tanah tersebut?

Inilah titik yang seharusnya dibongkar secara terang oleh penyidik.



DOKUMEN POLISI: SAKSI SUDAH DIKLARIFIKASI

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang menjadi dasar pemberitaan ini, polisi menyebut telah melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Tidak hanya warga.

Pihak BPN juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan.

Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, pejabat bidang sengketa Kanwil BPN Bali, kuasa hukum, maupun pihak yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng disebut dalam proses klarifikasi.

Penyidik juga menyatakan telah mengumpulkan dokumen pendukung.

Ini menjadi penting karena sengketa tanah seperti Pejarakan tidak mungkin dibaca hanya dari satu lembar sertifikat.

Harus ditelusuri riwayat hak, dasar penerbitan, surat ukur, peta bidang, keputusan pejabat, dokumen pendukung, proses administrasi, serta tindakan setelah adanya putusan pengadilan.



PEJARAKAN BUKAN PERKARA BARU

Persoalan tanah di Pejarakan telah berlangsung cukup panjang.

Pada Juni 2026, puluhan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, bahkan mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng untuk mempertanyakan pelaksanaan pembatalan sertifikat pengganti HPL Nomor 001 Desa Pejarakan.

Kedatangan warga saat itu didampingi Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, dan Nyoman Tirtawan. Mereka mendasarkan tuntutannya pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas.

Bahkan, pada Agustus 2026, tim Kejaksaan Agung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait pengaduan yang diajukan ABJ mengenai persoalan HPL 0001 Desa Pejarakan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak dimintai keterangan, termasuk Bupati Buleleng, Kantah BPN Buleleng, pihak Pemkab, Camat Gerokgak, Kepala Desa Pejarakan, warga serta kuasa hukum warga.

Dengan demikian, persoalan Pejarakan telah bergerak dari sengketa pertanahan menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.



KETUT YASA: JANGAN HANYA WARGA YANG DIPERIKSA

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan mafia tanah, maka seluruh rantai yang memungkinkan lahirnya persoalan tersebut harus dibuka.

Desakan itu sejalan dengan sikap ABJ yang sebelumnya secara terbuka mempersoalkan pelaksanaan putusan pengadilan terkait HPL 0001 Desa Pejarakan.

Bagi Yasa, hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat yang mempertahankan haknya.

Pejabat, aparat birokrasi, maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama di depan hukum.

Desakan ABJ untuk menindak dugaan mafia tanah juga bukan baru muncul sekarang. Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, kelompok tersebut berulang kali meminta aparat mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan persoalan pertanahan di Buleleng.



DUA NAMA DI LINGKUNGAN BPN, DUA PERKARA BERBEDA

Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah munculnya perkembangan hukum terhadap pejabat BPN Bali dalam perkara lain.

I Made Daging, mantan Kepala Kanwil BPN Bali, sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan ketika menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka tersebut tertanggal 10 Desember 2025.

Praperadilan yang diajukan kemudian ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut memenuhi persyaratan formal dan didukung alat bukti permulaan yang cukup.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu dalam kasus tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran. Penetapan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali pada September 2026.

Namun penting ditegaskan: perkara I Made Daging tersebut berbeda dengan perkara Pejarakan yang sedang dibahas dalam tulisan ini.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan sebelum ada bukti hukum yang menghubungkan langsung.



KOMANG WEDANA DAN PERTANYAAN TENTANG RANTAI TANGGUNG JAWAB

Perkara lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyeret mantan pejabat BPN Buleleng.

Dalam konteks inilah muncul nama Komang Wedana, mantan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng periode 2020–2022.

Apabila benar status hukum sebagaimana disampaikan kepada redaksi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen sertifikat palsu, maka proses tersebut harus ditempatkan sebagai perkara tersendiri dan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain dalam perkara Pejarakan.

Tetapi secara jurnalistik, rangkaian perkara tersebut tetap memiliki satu pertanyaan besar:

Apakah persoalan pertanahan di Buleleng merupakan kasus-kasus yang berdiri sendiri, atau terdapat pola kelemahan tata kelola yang berulang?

Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian hukum.



BPN TIDAK BOLEH MENJADI “BLACK BOX”

Sengketa tanah selalu mempunyai tiga lapisan.

Lapisan pertama: dokumen.

Siapa menerbitkan?

Berdasarkan dasar hukum apa?

Dengan data fisik dan yuridis apa?

Lapisan kedua: kewenangan.

Siapa pejabat yang mempunyai kewenangan?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Lapisan ketiga: kepentingan.

Siapa yang diuntungkan?

Siapa yang dirugikan?

Siapa yang mempunyai kepentingan atas perubahan status tanah?

Jika tiga lapisan itu tidak dibuka, publik akan terus melihat perkara tanah sebagai konflik antara “warga melawan pemerintah”, padahal bisa saja persoalan sebenarnya berada pada proses administrasi yang terjadi jauh sebelum konflik terbuka.



PUTUSAN INKRAH BUKAN SEKADAR KERTAS

Persoalan paling sensitif dalam kasus Pejarakan adalah soal pelaksanaan putusan pengadilan.

Apabila sebuah putusan memang telah berkekuatan hukum tetap, maka pertanyaan publik sederhana:

Apa yang sudah dilakukan untuk melaksanakannya?

Jika belum dilaksanakan, mengapa?

Jika ada kendala administrasi, siapa yang bertanggung jawab?

Jika ada dokumen yang bertentangan, dari mana dokumen itu berasal?

Jika ada tindakan yang menghambat pelaksanaan putusan, siapa pelakunya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.

Itulah pertanyaan dasar negara hukum.

Bahkan pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa ABJ mempersoalkan adanya gugatan terhadap warga dalam sengketa Batu Ampar setelah perkara sebelumnya berkaitan dengan putusan PTUN.

POLISI KINI MEMEGANG KUNCI

Surat penyelidikan Polresp Buleleng menjadi penting karena penyidik tidak hanya menyebut telah meminta keterangan warga.

Mereka juga menyebut telah:

- memeriksa sejumlah saksi;
- meminta klarifikasi pejabat BPN;
- mengumpulkan dokumen;
- dan akan memanggil pihak Pemkab Buleleng.

Ini berarti penyelidikan mulai memasuki fase yang dapat menguji konsistensi antara keterangan pejabat dengan dokumen administrasi.

Di sinilah profesionalisme penyidik diuji.

Bukan pada keberanian menangkap seseorang.

Tetapi pada kemampuan membuktikan siapa yang melakukan perbuatan pidana, apa perbuatannya, apa alat buktinya, serta bagaimana hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian atau hak pihak yang dirugikan.


DESAKAN: JANGAN ADA “KEBAL HUKUM” DI KANTOR PERTANAHAN

Desakan Ketut Yasa agar aparat menindak dugaan mafia tanah harus dibaca dalam kerangka persamaan di depan hukum, bukan sebagai vonis terhadap seseorang.

Sebab istilah “mafia tanah” adalah istilah yang sangat berat.

Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi apabila aparat menemukan bukti adanya rekayasa dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penghilangan dokumen, atau tindakan menghalangi pelaksanaan kewajiban hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan.

Tidak boleh ada kantor yang terlalu besar untuk diperiksa.

Tidak boleh ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dan tidak boleh ada warga yang dipaksa berjuang puluhan tahun hanya untuk membuktikan bahwa dokumen yang mereka pegang memang memiliki dasar hukum.





Kasus Pejarakan kini memasuki titik yang menentukan.

Bila benar terdapat dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana yang sedang diselidiki, maka publik berhak mengetahui:

Siapa pelakunya?

Apa bentuk tindakan menghalanginya?

Dokumen apa yang menjadi alat bukti?

Siapa pejabat yang mengetahui?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang menyetujui?

Dan akhirnya:

Siapa yang diuntungkan dari kekacauan administrasi pertanahan ini?

Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh penyidikan yang transparan, profesional dan berbasis bukti.

Sebab bila benar mafia tanah bekerja melalui dokumen dan kewenangan, maka membongkarnya juga harus dimulai dari dokumen dan rantai kewenangan.

Bukan sekadar menangkap orang di ujung rantai.

Tetapi membongkar seluruh rantainya.


Catatan :
Status hukum setiap pihak dalam tulisan ini harus dibedakan antara saksi, terlapor, tersangka, dan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan pidana tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Memuat konten...