
TABANAN, Bali. WartaGlobalBali.id Hampir 880 hari dalam pelarian, terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko akhirnya diamankan tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.
Ironisnya, penangkapan tersebut berlangsung ketika Firman Handoko tengah menikmati waktu santai bersama keluarganya di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam laporan penangkapan, Jumat (10/10/2026).
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena seorang terpidana tidak segera ditemukan. Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi belum terlaksana, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menuntaskan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
DIBURU LINTAS WILAYAH, TIM AMC LAKUKAN PELACAKAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penangkapan diawali dengan koordinasi antara AMC Kejagung RI dan Kejati Bali.
Pada Rabu malam (7/10/2026), tim AMC bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk menelusuri keberadaan terpidana. Dalam operasi tersebut, pembagian tugas dilakukan antara tim AMC dan Tim Intelijen Kejati Bali.
Tim AMC melakukan pelacakan secara bergerak dengan mengikuti pergerakan target, sedangkan tim Kejati Bali bersiaga di wilayahnya untuk mendukung koordinasi dan pengamanan apabila target memasuki Bali.
Rangkaian operasi tersebut akhirnya mengarah pada keberadaan Firman Handoko di kawasan Bedugul, Tabanan.
Keberhasilan pengamanan ini memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas wilayah, pertukaran informasi, serta ketekunan aparat dalam menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan.
880 HARI: PERTANYAAN BESAR TENTANG EFEKTIVITAS EKSEKUSI
Hampir 880 hari bukanlah waktu yang singkat. Rentang tersebut setara dengan sekitar dua tahun empat bulan.
Lamanya waktu hingga seorang terpidana berhasil diamankan patut menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas pelacakan, koordinasi antarsatuan kerja, dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Namun, evaluasi yang objektif harus bertumpu pada data dan kronologi yang terverifikasi. Tanpa informasi lengkap mengenai tanggal putusan, status hukum, riwayat pemanggilan, upaya pencarian sebelumnya, serta alasan terpidana belum berhasil diamankan, tidak tepat menyimpulkan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan kelalaian aparat.
Pertanyaan yang relevan adalah: sejak kapan Firman Handoko dinyatakan buron, langkah apa saja yang telah ditempuh untuk menemukannya, dan kendala apa yang dihadapi selama proses pencarian?
Transparansi atas pertanyaan tersebut penting agar keberhasilan penangkapan tidak hanya menjadi kabar penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi kelembagaan.
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PENANGKAPAN
Penangkapan terpidana merupakan satu tahapan penting. Akan tetapi, proses penegakan hukum tidak berhenti di sana.
Pelaksanaan putusan harus dituntaskan sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Status perkara, identitas terpidana, serta kewajiban hukum yang harus dijalankan perlu disampaikan secara jelas kepada publik sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menjadi salah satu landasan hukum mengenai kewenangan kejaksaan, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Prinsip kepastian hukum juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Artinya, putusan pengadilan tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum. Pelaksanaannya harus berjalan sesuai prosedur dan kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
CATATAN KRITIS: KEBERHASILAN HARUS DIIKUTI AKUNTABILITAS
Keberhasilan tim AMC Kejagung RI dan Kejati Bali mengamankan terpidana patut dicatat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Namun, ukuran keberhasilan institusi penegak hukum bukan hanya kemampuan menemukan seseorang yang telah lama dicari. Akuntabilitas juga mencakup kepastian status hukum, ketepatan prosedur, pelaksanaan putusan, dan keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkara tersebut, termasuk putusan yang menjadi dasar eksekusi dan tahapan hukum setelah penangkapan.
Hingga informasi mengenai rincian putusan, nilai kerugian korban, serta kronologi lengkap pelarian belum terverifikasi secara independen, aspek-aspek tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
KESIMPULAN
Penangkapan Firman Handoko di kawasan Bedugul menjadi pengingat bahwa proses hukum dapat terus berjalan meskipun pelaksanaan putusan menghadapi kendala pencarian dalam waktu panjang.
Setelah hampir 880 hari, pertanyaan berikutnya bukan sekadar bagaimana terpidana akhirnya ditemukan, melainkan bagaimana pelaksanaan putusan dituntaskan, hak-hak korban dipastikan sesuai putusan, dan evaluasi dilakukan agar hambatan serupa dapat diminimalkan.
Sebab, kepastian hukum tidak cukup berhenti pada keberhasilan menangkap. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Afkan.

.jpg)