Media Pers Bukan Humas Pemerintah Media Pers Bukan Bagian dari Biro Humas Pemerintah - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Media Pers Bukan Humas Pemerintah Media Pers Bukan Bagian dari Biro Humas Pemerintah

Friday, 9 October 2026
.

Bali-WartaGlobal.Id
 Tugas pers bukan menyempurnakan citra kekuasaan, melainkan menguji klaimnya dengan fakta, mempublikasikan yang disembunyikan, dan menuntut pertanggungjawaban atas kepentingan publik.

Banyak media pers tidak faham serta tidak mau belajar terkait ini.

Fungsi Konstitusional Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam kerangka demokrasi, kontrol sosial berarti mengawasi penyelenggaraan kekuasaan—termasuk pemerintah, lembaga negara, aparat, dan pemilik kepentingan yang berdampingan dengan negara. Karena itu, pemberitaan yang kritis bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah; ia adalah pelaksanaan mandat publik.

Kritis Bukan Anti-Pemerintah
Pers yang baik tidak menolak klarifikasi pemerintah, tetapi tidak boleh berhenti pada klarifikasi itu. Pernyataan pejabat adalah data awal, bukan kesimpulan akhir; ia tetap harus diuji dengan dokumen, kronologi, sumber independen, dan fakta lapangan.
Prinsip jurnalistik menuntut akurasi, berimbang, dan verifikasi. Namun, berimbang tidak berarti memberi ruang setara kepada fakta dan penyangkalan; berimbang berarti menghadirkan konteks dan tanggung jawab secara proporsional, bukan melunakkan persoalan demi menjaga hubungan baik dengan sumber.

@Bahaya Jurnalisme Humas
Ketika media hanya menyalin rilis resmi, memuat pernyataan pejabat tanpa uji silang, atau menghindari pertanyaan yang tidak nyaman, ia berubah fungsi: dari pengawas kekuasaan menjadi pengelola citra kekuasaan. Itu bukan jurnalisme, melainkan humas yang menggunakan bahasa berita.

Dampaknya nyata: publik kehilangan akses terhadap informasi yang memungkinkan mereka menilai kinerja negara. Padahal, hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah bagian dari jaminan hak asasi manusia yang menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Standar Pemberitaan yang Sehat
Verifikasi sebelum publikasi: klaim resmi harus dicek dengan dokumen, sumber independen, dan bukti lapangan.
Pisahkan fakta dan opini: pernyataan pejabat dilaporkan sebagai pernyataan, bukan otomatis sebagai kebenaran.
Tunjukkan rantai tanggung jawab: bukan hanya “ada masalah”, tetapi siapa yang berwenang, siapa yang tahu, dan siapa yang harus menjawab.

Lindungi kepentingan publik: isu korupsi, penyalahgunaan aset negara, kekerasan, dan pelanggaran hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan reputasi institusi.
Koreksi secara terbuka: bila ada kesalahan, media harus memperbaikinya secara transparan—bukan menghapus atau membungkam kritik.

Dewan Pers dan Batas Kemandirian
Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga independen untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Fungsinya meliputi melindungi pers dari campur tangan, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, dan menangani pengaduan masyarakat atas pemberitaan.

Dengan demikian, independensi pers bukan hak istimewa profesi, melainkan syarat agar publik memperoleh informasi yang dapat dipercaya. Jurnalisme independen berarti tidak menjadi kepanjangan kepentingan penguasa, oposisi, pemilik modal, maupun kelompok tertentu.

Pemerintah boleh memiliki humas; itu bagian dari administrasi negara. Tetapi pers tidak boleh menjadi perpanjangan humas itu. Jika media hanya meneruskan narasi resmi, yang hilang bukan sekadar berita tajam, melainkan kemampuan publik untuk mengawasi kekuasaan.
Pers yang sehat membuat pemerintah tidak nyaman ketika kekuasaan disalahgunakan. Pers yang sehat juga berani menyebut fakta meski fakta itu memalukan bagi institusi. Itulah bedanya antara pemberitaan dan propaganda.

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengatur kedudukan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, serta fungsi pers dalam informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Tersedia melalui BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf
Peraturan.go.id — UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber resmi peraturan perundang-undangan Indonesia terkait ketentuan pers nasional. https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-1999

Dewan Pers — Profil Lembaga. Menjelaskan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. https://www.dewanpers.or.id/profil/lembaga
Dewan Pers — Statuta Dewan Pers. Menegaskan fungsi Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan standar jurnalisme. 

https://www.dewanpers.or.id/kebijakan/statuta
Dewan Pers — “Pers Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan yang Damai dan Adil” (2026). Menyampaikan pandangan Dewan Pers mengenai peran pers berkualitas dan independen dalam kehidupan demokrasi. 

https://dewanpers.or.id/read/news/03-05-2026-dewan-pers-pers-berkualitas-jadi-pilar-masa-depan-yang-damai-dan-adil
eJournal Unsrat — “Perlindungan Hukum terhadap Pers.” Membahas fungsi pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, termasuk fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/download/59070/146994

Jurnal UNS — “UU Pers Guna Menjaga Harkat dan Martabat Pers.” Menguraikan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/download/72963/pdf

Jurnal UNS — “Aktualisasi Peran Dewan Pers sebagai Penegak Jurnalisme.” Menekankan bahwa jurnalisme harus independen dan tidak boleh menjadi kepanjangan kepentingan penguasa, oposisi, atau kelompok tertentu. https://media.neliti.com/media/publications/532041-aktualisasi-peran-dewan-pers-sebagai-pen-b9c5b9a5.pdf

Ulil Albab Institute — “Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum Jurnalis di Indonesia.” Mengaitkan kebebasan pers dengan hak publik atas informasi dan peran pers sebagai pengawas kekuasaan. 

https://www.ulilalbabinstitute.id/index.php/PESHUM/article/download/15626/11037/39473
Limbago: Journal of Constitutional Law. Membahas kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga yang merdeka dalam menjalankan fungsi pers dan kontrol sosial. https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/article/download/19122/15243

DPR RI — Dokumen UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20200610-035024-4177.pdf

Jurnal Utu — “Pro dan Kontra UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Menjelaskan kegiatan jurnalistik yang dilindungi undang-undang: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. https://jurnal.utu.ac.id/jsource/article/viewFile/3521/2095
Memuat konten...