Praperadilan I Made Daging Masuki Tahap Ketiga, Kuasa Hukum Soroti Paradigma Lama Penyidik soal Penahanan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Praperadilan I Made Daging Masuki Tahap Ketiga, Kuasa Hukum Soroti Paradigma Lama Penyidik soal Penahanan

Friday, 9 October 2026


Poto Istimewa : Afkan 
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Sidang lanjutan praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terkait perkara sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki tahap ketiga dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti sejumlah persoalan hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga dasar penahanan yang dilakukan penyidik.

 Mereka menilai terdapat aspek formil dan substansi hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Usai persidangan, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa jawaban pihak termohon dinilai belum menempatkan perkara secara utuh dalam rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah terjadi.

"Seakan-akan jawaban termohon kasusnya hanya ini saja. Padahal, itu satu rangkaian dengan kasus sebelumnya," ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum Penahanan
Gede Pasek Suardika juga mempertanyakan dasar penahanan yang digunakan penyidik.

 Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan hukum acara pidana yang lama dan ketentuan hukum acara pidana yang baru, khususnya terkait persyaratan penahanan.

Ia berpendapat bahwa penahanan tidak semestinya hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Gede Pasek, ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru mengharuskan adanya persyaratan penahanan yang jelas dan dapat dijelaskan secara konkret.

"Pasal 100 ayat (5) sudah jelas, bahwa harus ada syarat kondisi tertentu agar seseorang dapat ditahan. Filosofi yang baru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM)," ungkapnya.

Ia menilai surat penetapan penahanan terhadap I Made Daging perlu diuji dari sisi formalitas maupun pemenuhan persyaratan hukum.

 Menurutnya, surat tersebut semestinya menjelaskan secara spesifik alasan penahanan berdasarkan kondisi yang relevan, bukan sekadar mencantumkan ketentuan undang-undang.

Gede Pasek mencontohkan, apabila terdapat alasan tertentu yang menjadi dasar penahanan, alasan tersebut harus diuraikan secara jelas dalam surat penetapan.

"Kalau ada satu saja syarat yang terpenuhi, itu harus dijelaskan. Namun, syarat dan alasannya harus disebutkan dalam surat. Menurut kami, surat tersebut cacat secara formil dan seharusnya gugur," tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan hakim praperadilan.

Persoalan Surat dan Dugaan Pemalsuan

Selain persoalan penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Gede Pasek menyebut, salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan adalah keberadaan surat yang berasal dari instansi BPN. Menurutnya, surat tersebut diakui keberadaannya dan tidak terdapat surat pembanding yang menunjukkan bahwa dokumen itu secara fisik merupakan surat palsu.

Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan yang diperdebatkan penyidik berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian isi surat dengan fakta yang sebenarnya.

"Suratnya asli, tetapi yang dipersoalkan adalah isinya yang dianggap tidak sesuai. Ini yang menjadi persoalan pemalsuan intelektual," jelasnya.

Ia menyebut sejumlah hal yang dipersoalkan dalam isi surat, termasuk keterangan mengenai drone dan pengukuran. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah ketidaksesuaian isi dokumen dapat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan.

Gede Pasek mempertanyakan apakah perbedaan antara isi surat dan fakta yang dipersoalkan sudah cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

Ia juga mengkritik sejumlah bagian jawaban termohon yang, menurut penilaiannya, terkesan menempatkan I Made Daging sebagai pihak yang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Padahal, dalam proses hukum pidana, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ariel Suardana Pertanyakan Unsur Pemalsuan
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, turut menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

Menurut Ariel, unsur kesengajaan dan maksud dalam tindak pidana pemalsuan surat perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai penegak hukum perlu menjelaskan bagaimana unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Esensi pasalnya harus dibaca secara utuh, termasuk maksud dari perbuatan tersebut. Harus dilihat apakah unsur yang disyaratkan undang-undang benar-benar terpenuhi," ujarnya.

Ariel juga menghubungkan perkara yang sedang dihadapi I Made Daging dengan rangkaian laporan sebelumnya yang, menurutnya, berkaitan dengan objek sengketa tanah yang sama.

Ia menyebut persoalan tata ruang, penghentian penyidikan atau SP3, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, hingga perkara dugaan pemalsuan surat saat ini perlu dilihat berdasarkan hubungan faktual dan hukumnya.

Menurut Ariel, rangkaian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka dan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Namun, keterkaitan antara laporan-laporan tersebut serta dugaan adanya kriminalisasi merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang masih memerlukan pengujian berdasarkan dokumen perkara dan fakta yang dapat diverifikasi.

Serukan Pengawasan terhadap Proses Hukum
Lebih lanjut, Ariel menyampaikan kekhawatirannya bahwa penanganan perkara tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pejabat pertanahan ketika menjalankan tugas administratif dan menerbitkan dokumen resmi.

Ia menilai, apabila pejabat yang menerbitkan surat berdasarkan kewenangannya berhadapan dengan risiko pidana akibat perbedaan penilaian terhadap isi dokumen, persoalan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ariel juga mempertanyakan mengapa, menurut keterangannya, belum terdapat respons yang dianggap memadai terhadap persoalan yang disampaikan pihak I Made Daging, termasuk mengenai upaya pelaporan balik yang disebutnya terhambat.

Atas dasar itu, ia menyerukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI agar memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang berjalan.

"Kami menyerukan kepada Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI untuk menjadikan kasus Made Daging sebagai kasus kriminalisasi," pungkasnya.

Menunggu Pengujian Hakim

Perkara praperadilan ini menjadi ruang bagi pemohon untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk persoalan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan, sesuai dengan ruang lingkup permohonan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum I Made Daging masih harus dinilai berdasarkan alat bukti, dokumen, jawaban termohon, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai argumentasi pihak termohon atau penyidik belum tercantum dalam bahan yang tersedia untuk penulisan berita ini. Konfirmasi kepada pihak termohon diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Afkan.
Memuat konten...