
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Kepolisian Daerah Bali melalui Tim Resmob/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) yang videonya sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, termasuk dua orang yang masih berstatus anak.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 Wita, di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, Bali.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban serta menelusuri rekaman video yang beredar di media sosial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, penyelidikan intensif dilakukan hingga tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Korban Dikeroyok Menggunakan Kayu, Besi, Helm, dan Batu
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika ARH sedang mengantar temannya untuk membeli rokok. Secara tiba-tiba, sekitar 20 orang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor.
Salah satu orang dalam rombongan tersebut diduga menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh.
Saat korban berusaha bangkit, sejumlah orang diduga langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan berbagai benda, di antaranya balok kayu, besi, helm, dan batu.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, serta luka pada siku kiri.
Situasi sempat mereda ketika rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, beberapa menit kemudian mereka kembali dengan membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi tersebut akhirnya dibubarkan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.
Berawal dari Video Viral, Polisi Telusuri CCTV
Menindaklanjuti laporan dan video yang beredar di media sosial, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat.
Tim kemudian melakukan penyisiran di Jalan Tukad Irawadi Gang 19X, Denpasar, dan mengamankan seorang berinisial KZF (19).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas selanjutnya mendatangi kawasan Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan, dan mengamankan AAIR (18).
Keterangan dari kedua orang tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya mengamankan tiga orang lainnya di rumah masing-masing.
Dengan demikian, total terdapat lima orang yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lima Orang Diamankan, Dua Masih Berstatus Anak
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Bali, kelima orang yang diamankan memiliki dugaan peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Mereka adalah:
AAIR alias Gung Wah (18), pelajar SMK, yang diduga berperan menendang korban.
KZF (19), bekerja sebagai chef, yang diduga melemparkan balok kayu dan helm.
MJ (17), pelajar dan berstatus anak, yang diduga memukul korban menggunakan tangan.
KG CY (16), pelajar dan berstatus anak, yang diduga melemparkan batu ke arah sepeda motor serta menendang kendaraan korban.
PWDA (20), pekerja swasta, yang diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan berperan sebagai provokator.
Peran masing-masing tersebut merupakan dugaan berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme peradilan yang berlaku.
Keterlibatan dua orang yang masih berstatus anak menjadi perhatian tersendiri. Polda Bali menyatakan bahwa penanganan terhadap mereka akan dilakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi Sita Besi, Balok Kayu, dan Spanduk
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah jaket hitam bermotif putih, satu batang besi berwarna hitam, satu balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD".
Keberadaan spanduk tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan kaitannya dengan peristiwa yang sedang disidik.
Penyebutan nama pada spanduk itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya organisasi atau kelompok tertentu yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Polda Bali menyatakan bahwa para pelaku yang diamankan telah dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Ketentuan KUHP, Polisi Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Jalanan
Dalam keterangan yang disampaikan, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 undang-undang yang sama.
Penerapan pasal tersebut akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.
Polda Bali menegaskan tidak akan menoleransi tindakan premanisme maupun kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, terlebih apabila dilakukan secara berkelompok dan menimbulkan korban.
Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
Selain penegakan hukum, Polda Bali mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang berpotensi mendorong tindakan kriminal.
Pengawasan Pergaulan dan Pencegahan Kekerasan Jadi Perhatian
Kasus pengeroyokan yang videonya beredar luas di media sosial ini kembali menyoroti persoalan kekerasan jalanan dan perilaku agresif secara berkelompok.
Pengungkapan oleh kepolisian merupakan langkah penting dalam penanganan perkara. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan pembuktian, perlindungan terhadap korban, serta pemenuhan hak-hak setiap orang yang diperiksa.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan penghakiman melalui media sosial, menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang sesuai.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang tersedia, kelima orang tersebut telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkembangan hasil penyidikan, penetapan status hukum, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menunggu keterangan resmi kepolisian.
Afkan.

.jpg)